CSP Adv

6 June 2011

BENTUK-BENTUK PEMBERIAN KUASA DI MUKA PENGADILAN


oleh: Marwan Wahdin, SHi

Sebelum mengetahui bentuk-bentuk pemberian kuasa, maka terlebih dahulu perlu diketahui tentang syarat pemberian kuasa.
Berdasarkan Pasal 147 ayat (1) R.Bg., orang yang sah mewakili pihak berperkara di pengadilan hanyalah orang yang kepadanya diberikan kuasa yang bersifat khusus oleh pemberi kuasa (pihak materil), baik secara tertulis maupun secara lisan.
Dengan demikian pemberian kuasa yang sah di muka Pengadilan hanya terbatas pada pemberian kuasa yang bersifat khusus. Yang dimaksud bersifat khusus dalam Pasal tersebut adalah kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa hanya khusus dan terbatas terhadap suatu tindakan-tindakan tertentu dalam perkara tertentu. Dengan demikian maka pemberian kuasa ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Menyebut dengan jelas identitas Pemberi Kuasa
b.      Menyebut dengan jelas identitas Penerima Kuasa
c.       Menyebut dengan jelas tindakan-tindakan/ kewenangan-kewenangan yang dikuasakan
Misalnya: mengajukan gugatan, mengajukan bantahan, mengajukan replik, mengajukan duplik, mengajukan alat-alat bukti, membantah alat bukti lawan, mengajukan kesimpulan, dan sebagainya.
d.      Menyebut dengan jelas jenis dan objek perkara
Misalnya:   dalam perkara harta bersama, dalam perkara hutang-piutang, dalam perkara perceraian, dan sebagainya.
e.       Menyebut dengan jelas identitas dan kedudukan para pihak dalam perkara.
f.       Menyebut dengan jelas pengadilan tempat perkara diajukan 
Misalnya:   untuk berperkara di Pengadilan Agama Tolitoli, untuk berperkara di Pengadilan Negeri Palu, dan sebagainya.
Berdasarkan semua Pasal 147 ayat (1) R.Bg., pemberian kuasa secara garis besar dikategorikan dalam beberapa bentuk sebagai berikut :

A.    BENTUK PEMBERIAN KUASA KHUSUS DITINJAU DARI CARA PEMBERIANNYA
  1. Pemberian Kuasa secara lisan.
Pemberian Kuasa secara lisan ini dari segi waktu pemberian kuasa, terdiri dari dua bagian yaitu:
a.       Pemberian Kuasa yang dinyatakan di depan Ketua Pengadilan.
Bentuk ini hanya berlaku bagi Penggugat yang buta huruf, yaitu ketika Penggugat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan, Penggugat sekaligus menunjuk kuasa untuk mewakilinya. Yaitu Penggugat menyampaikan kepada Ketua Pengadilan mengenai identitas penerima kuasa dan menyampaikan kewenangan-kewenangan yang dikuasakan oleh Penggugat kepada penerima kuasa itu.
Selanjutnya peristiwa pemberian kuasa itu, dicatat oleh Ketua Pengadilan ke dalam gugatan yang yang dibuatnya.
Dalam bentuk yang seperti ini, pemberian kuasa sudah dianggap memenuhi syarat-syarat pemberian kuasa sebagaimana yang tersebut di muka, karena mengenai identitas pihak-pihak yang berperkara dan objek perkara, telah jelas disebutkan dalam gugatan yang disampaikan secara lisan itu. Terlebih mengenai di Pengadilan mana diajukan, secara nyata Penggugat telah menghadap secara langsung kepada Ketua Pengadilan di mana perkara tersebut diajukan.
b.      Pemberian Kuasa yang dinyatakan di muka persidangan.
Bentuk ini berlaku bagi semua pihak, baik Penggugat, Tergugat, maupun turut Tergugat, asalkan pemberian kuasa itu dinyatakan di depan Majelis Hakim dengan kata-kata yang tegas (expressis verbis) di persidangan. Yaitu dengan cara menyampaikan kepada Ketua Pengadilan mengenai identitas penerima kuasa dan menyampaikan kewenangan-kewenangan yang dikuasakannya kepada penerima kuasa itu.
Selanjutnya peristiwa pemberian kuasa itu dicatat dalam BAP.
Dalam bentuk yang seperti ini, pemberian kuasa sudah dianggap memenuhi syarat-syarat pemberian kuasa sebagaimana yang tersebut di muka, karena dengan cara ini berarti pemberian kuasa dilakukan pada saat perkara telah didaftarkan/ surat gugatan telah terdaftar, sehingga mengenai identitas pihak-pihak yang berperkara, objek perkara, dan di pengadilan mana perkara diajukan, telah jelas sebagaimana yang dimaksud dalam perkara yang bersangkutan.

  1. Pemberian Kuasa secara Tertulis.
Pemberian Kuasa secara tertulis ini dapat dilakukan dalam dua bentuk, yaitu :
a.       Dengan surat kuasa khusus
Syarat-syarat Surat Kuasa Khusus ini telah dijelaskan dalam beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI. Di antaranya:
1.      Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959
2.      Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 5 Tahun 1962 tanggal 30 Juli 1959
3.      Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 1 Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971, dan
4.      Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994.

Berdasarkan Semua Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI tersebut di muka, maka Surat Kuasa Khusus pada prinsipnya harus
-      Memuat dan Memenuhi syarat-syarat pemberian kuasa sebagaimana telah disebutkan di muka.
Di samping syarat-syarat tersebut, oleh karena Surat Kuasa Khusus ini berbentuk akta, maka pembuatannya pun harus memenuhi syarat-syarat suatu akta, yaitu :
-          Memuat tanggal pembuatan (tanggal pemberian kuasa), dan
-        Memuat tandatangan, dalam hal ini tandatangan pemberi kuasa (tandatangan penerima kuasa bukanlah syarat sahnya surat kuasa, namun bila tandatangan penerima kuasa dicantumkan, hal itu tidaklah mengurangi keabsahan surat kuasa tersebut).
Tidak disyaratkannya tandatangan penerima kuasa ini karena pemberian kuasa ini bukanlah perjanjian timbal balik (wederkerige overeenkomst) melainkan perbuatan hukum sepihak (eenzaidige overeenkomst) sehingga surat kuasa khusus dapat dicabut secara sepihak oleh pemberi kuasa tanpa persetujuan penerima kuasa. (lihat Pasal 1814 B.W.).
Di samping itu pula, agar jangan sampai pemeriksaan perkara berjalan macet karena berhalangannya penerima kuasa, maka disyaratkan pula agar surat kuasa khusus tersebut :
-          Memuat hak subtitusi
agar apabila penerima kuasa berhalangan, ia dapat melimpahkan kuasa itu kepada pihak lain.
b.      Dengan mencantumkan dalam surat gugatan
Yaitu dengan cara: kuasa yang akan mewakili Penggugat dalam proses persidangan, langsung ditunjuk oleh Penggugat dalam surat gugatan yang dibuatnya. Dengan syarat identitas penerima kuasa dan kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa harus jelas disebutkan dalam surat gugatan itu.
Dalam bentuk yang seperti ini, pemberian kuasa sudah dianggap memenuhi syarat-syarat pemberian kuasa sebagaimana yang tersebut di muka, karena mengenai identitas pihak-pihak yang berperkara, objek perkara, dan di pengadilan mana perkara diajukan, telah jelas disebutkan dalam surat gugatan.

B.     BENTUK PEMBERIAN KUASA DITINJAU DARI STATUS PENERIMA KUASA
Ditinjau dari penerima kuasa, kuasa dibedakan dalam dua bagian, yaitu :
1.      Kuasa Advokat
Syarat Kuasa Advokat adalah Penerima kuasa harus berprofesi sebagai advokat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang 18/2003 tentang Advokat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Advokat
2.      Kuasa Insidentil
Syarat Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa tersebut telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan dan Ketua Pengadilan hanya memberi izin hanya jika Penerima Kuasa memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-          Penerima Kuasa tidak berprofesi sebagai advokat/ pengacara
-          Penerima Kuasa adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pemberi kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan hubungan keluarga yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa. (pengertian ”derajat ketiga” mencakup hubungan garis lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping).
-          Tidak menerima imbalan jasa atau upah
-          Sepanjang tahun berjalan belum pernah bertindak sebagai kuasa insidentil pada perkara yang lain.

9 May 2011

Kutipan Isi Gugatan "Hakim Indonesia Menggugat" [Draft Dalil Legal Standing]


Berikut ini kami lansir dalil-dalil yang berkaitan dengan legal standing pemohon dalam:
PERMOHONAN  PENGUJIAN  PASAL 6 AYAT (1) UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG   KEUANGAN NEGARA TERHADAP UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  1945.

II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON

1. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU MK mengatur bahwa :
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) menyatakan :
Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) UUMK, sebagai berikut:
a. Harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

2.1. Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD 1945;

  • Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi dan menduduki jabatan (ambt) sebagai Hakim yang bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang (Bukti P-3) yang merupakan Badan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. sedangkan Ayat (1)-nya berbunyi:“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
  • Bahwa kedudukan Hakim diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka (5) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Bukti P-4)) yang berbunyi: “Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut”.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan UUKK di atas, dapat dipahami bahwa kebebasan atau kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman diberikan kepada institusi pelaku kekuasaan kehakiman yaitu MA beserta badan-badan peradilan di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, Ketentuan-ketentuan tersebut juga menunjukkan bahwa MA sebagai institusi hanya dapat melaksanakan kewenangannya melalui para hakimnya. Dengan demikian, Hakim sebagai jabatan (ambt), untuk dapat bertindak dipersonifikasikan oleh pemohon sebagai pemangku jabatan (ambtsdrager). Dan oleh karenanya, pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang dijamin oleh UUD 1945.

2.2. Hak Konstitusional Pemohon Yang Dirugikan Oleh Berlakunya Suatu Undang-Undang

- Bahwa “Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara” diatur dalam Bab II Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang berbunyi: “Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan”. Sedangkan Ayat (2)-nya menyatakan:  “Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) :
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.

- Bahwa ketentuan Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a UU KN tersebut, telah mengesampingkan esensi kemandirian Kekuasaan Kehakiman dalam mengelola anggarannya sendiri. Hal ini disebabkan karena frasa “kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan” dalam ketentuan Pasal 6 Ayat (1) tersebut, telah membuka penafsiran bahwa semua pengelolaan anggaran kementerian negara/lembaga Negara termasuk Mahkamah Agung berada dibawah kekuasaan Presiden. Padahal sangat jelas dan nyata dari sudut sistem ketatanegaraan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, kedudukan Mahkamah Agung (yudikatif) merupakan lembaga Negara yang berbeda dengan Kementerian Negara sebagai Badan yang berada dibawah Presiden (Eksekutif).

- Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 6 Ayat (1) UUKN tersebut, telah menimbulkan ketergantungan Mahkamah Agung (yudikatif) pada Presiden (eksekutif) dalam hal penetapan anggaran Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Ketergantungan ini mengakibatkan minimnya anggaran yang disediakan Negara kepada Mahkamah Agung. Hal ini secara langsung berdampak sistemik pula terhadap anggaran yang diberikan kepada pengadilan-pengadilan yang berada dibawah Mahkamah Agung termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tempat Pemohon bertugas. Keadaan ini selanjutnya menyebabkan kerugian bagi Pemohon ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang Hakim.

- Bahwa, berdasarkan uraian di atas, telah nyata terdapat kepentingan langsung Pemohon sebagai seorang Hakim terhadap anggaran peradilan dalam hubungan dengan bekerjanya sistem Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945;

2.3. Kerugian Hak Konstitusional Pemohon Bersifat Spesifik Dan Aktual, Atau Setidak-Tidaknya Bersifat Potensial Yang Menurut Penalaran Yang Wajar Dapat Dipastikan Akan Terjadi;

- Bahwa sudah menjadi kenyataan yang tidak bisa dipungkiri bahwa sejak reformasi bergulir, masyarakat selalu menyoroti sistem dan praktek penegakan hukum di bidang peradilan.

- Bahwa Masyarakat menganggap bahwa penegakan hukum oleh Pengadilan adalah salah satu kunci dalam melakukan upaya pembenahan kembali berbagai permasalahan yang melanda Indonesia.

- Bahwa sebagai respon terhadap harapan masyarakat tersebut adalah kewajiban bagi pengadilan, untuk senantiasa memperbaiki diri. Namun sampai saat ini proses penegakan hukum itu masih merupakan bagian dari permasalahan pengadilan itu sendiri. Hal ini tidak terlepas dari adanya kelemahan-kelemahan pada pengadilan.

- Bahwa salah satu kelemahan yang menyebabkan masih lemahnya proses penegakan hukum oleh pengadilan-pengadilan di Indonesia adalah masalah minimnya anggaran yang tersedia.

- Bahwa anggaran peradilan merupakan salah satu faktor penting yang ikut menentukan berjalan atau tidaknya sistem sistem Kekuasaan Kehakiman yang merdeka sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945.

- Bahwa sampai saat ini anggaran yang diberikan Negara kepada pengadilan termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tempat Pemohon bertugas, masih jauh di bawah kebutuhan riil-nya untuk menjalankan kegiatan operasionalnya secara optimal dalam melakukan tugas untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

2.4. Ada Hubungan Sebab Akibat (Causal Verband) Antara Kerugian Hak Konstitusional Pemohon Dengan Undang-Undang Yang Dimohonkan Pengujian;

- Bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan permasalahan mengenai kerugian hak konstitusional pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian, antara lain: (1) minimnya alokasi anggaran dari pemerintah kepada badan peradilan, (2) belum ada pengaturan yang jelas mengenai mekanisme penyusunan rencana usulan anggaran peradilan yang diajukan MA. Hal ini menyebabkan sarana dan prasarana Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya menjadi kurang memadai yang pada akhimya berimplikasi pada tidak maksimalnya kualitas pelayanan pengadilan kepada masyarakat.

- Bahwa Anggaran Mahkamah Agung diatur didalam Pasal 81A Ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Bukti P-5) yang menyatakan bahwa,“Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara”.

- Bahwa selanjutnya Ketentuan Pasal 21 Ayat (1) UU KK menyatakan bahwa:
"Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung."

Sedangkan Ayat (2)-nya berbunyi:
"Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing”.

Hal tersebut kemudian dijabarkan dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, (Bukti P-6), menyatakan:
“Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.”

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas, maka organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tempat Pemohon bertugas dilakukan oleh Mahkamah Agung.

- Bahwa mengingat sampai saat ini belum adanya jaminan keuangan yang memadai bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka Mahkamah Agung (yudikatif) akan tetap tergantung kepada Presiden (eksekutif) dalam hal penetapan anggaran Mahkamah Agung. Sehingga kerugian bagi Pemohon sebagai seorang Hakim yang merupakan bagian integral dari sistem Kekuasaan Kehakiman, akan terus berlangsung selama belum adanya anggaran peradilan yang pasti dan tetap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 81A Ayat (1) UU MA.

- Bahwa jaminan keuangan yang memadai bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 81A Ayat (1) UU MA, merupakan salah satu hal penting untuk mendukung independensi badan peradilan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.


2.5. Ada Kemungkinan Bahwa Dengan Dikabulkannya Permohonan, Maka Kerugian Hak Konstitusional Pemohon Yang Didalilkan Tidak Akan Atau Tidak Lagi Terjadi;

- Bahwa Sebagai amanat Pasal 23 C Bab VIII UUD 1945 yang berbunyi: “Hal- hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang”, maka keuangan Negara harus diatur dalam undang-undang terkait dengan pengelolaan hak dan kewajiban negara. Amanat ini kemudian dituangkan dalam suatu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

- Bahwa selanjutnya “Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara” diatur dalam Bab II Pasal 6 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003  yang berbunyi:

“Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan”.

- Bahwa adanya frasa “kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan” dalam ketentuan Pasal 6 Ayat (1) tersebut, telah membuka penafsiran bahwa penetapan anggaran Mahkamah Agung berada di tangan kekuasaan Presiden.

- Bahwa apabila permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 dikabulkan, maka hak dan/atau kewenangan konstitusional   Pemohon sebagai seorang Hakim tidak lagi dirugikan.

Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian di atas menunjukkan bahwa Pemohon (Perseorangan Warga Negara Indonesia) yang berprofesi dan menduduki jabatan (ambt) sebagai Hakim yang bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang merupakan Badan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang ini.

10 November 2010

Delik Penghasutan Dengan Lisan (Pasal 160 KUHP) - Otokritik Terhadap Pemahaman Berdasarkan Komentar R. Soesilo

Pengantar 

Catatan berjudul "Penghasutan Dengan Lisan (Pasal 160 KUHP) ini merupakan otokritik penulis terhadap pemahaman pribadi penulis saat membaca komentar R. Soesilo dalam "Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor : 1976" khusus pada halaman 117 s/d 118, komentar mana mengetengahkan tentang syarat-syarat yang harus terpenuhi pada suatu peristiwa penghasutan baik yang dilakukan secara lisan maupun tulisan sehingga seseorang yang diduga melakukan perbuatan tersebut dapat dipersalahkan melakukan penghasutan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP. 


3 November 2010

Pemberantasan Cyber Crime dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia [Bagian Kedua]

Pemberantasan Cyber Crime Sebelum Berlakunya Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)*

Cyber crime sebagai fenomena hukum seiring dengan perkembangan teknologi informasi menjelma menjadi kejahatan yang mengkhawatirkan masyarakat dunia termasuk Indonesia. Kekhawatiran tindak pidana ini dirasakan di seluruh bidang kehidupan. Information Association of Canada (ITAC) pada International Information Industry Congress (IIIC) di Quebec tanggal 19 September 2000 menyatakan bahwa, "Cyber crime is a real and growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life and so can electronically enable crime."


1 November 2010

Diri Setiap Warga Dharmmayukti Tergadai di Awal Bulan


Bukan rahasia lagi bagi sebahagian besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk warga dharmmayukti (baca: PNS pada Mahkamah Agung RI dan seluruh lembaga di lingkungan Mahkamah Agung RI) tidak terkecuali penulis catatan ini, awal bulan merupakan hari yang ceria. Betapa tidak, kita menerima gaji di setiap awal bulan. Seperti hari ini (1/11) gaji setiap kita warga dharmmayukti dibayarkan.


30 October 2010

Keadilan Gratis Buat Si Miskin, MA Selangkah Lebih Maju


Menjadi miskin, tidak mampu, papa dan melarat, tentu bukan keinginan semua orang, bukan pula pilihan hidup yang menyenangkan, namun kenyataan pahit yang harus dihadapi oleh 31,5 juta jiwa rakyat Indonesia.[1]

Mereka - rakyat miskin itu - mempunyai hak konstitusional untuk mendapat bantuan dari negara. Berbagai program bantuan di berbagai bidang telah diselenggarakan oleh pemerintah antara lain di bidang kesehatan, bidang pendidikan dan lain lain, termasuk  bantuan di bidang hukum.


29 October 2010

Kisruh SKPP vs Deponeering, apa bedanya ya?


Beberapa bulan terakhir ini media massa dipenuhi dengan berita yang terkait tentang Anggodo, Bibit dan Chandra berikut persoalan hukum yang terkait diantara mereka. Termasuk masalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari pihak kejaksaan atas perkara Bibit-Chandra yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo (19/4).


Deponeering, Apa Pula Itu?


Sebentar lagi azan maghrib, saat saya sedang serius mengikuti berita di TV sore ini, breaking news tentang pihak kejaksaan agung yang sedang mengadakan konfrensi pers tentang sikap resmi lembaga itu yang mendeponir kasus Bibit-Chandra menyusul putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas perkara Praperadilan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.


27 October 2010

Mengendus Mazhab Pemikiran Hukum dari Definisi Para Pakar [Part : 1]

Oleh : Zain Al Ahmad, SH

Pengantar 

Apa hukum itu? Pertanyaan klasik yang sampai saat ini menjadi diskursus yang tidak kunjung usai. Masing-masing pakar memberikan definisi tentang hukum dari berbagai sudut pandang. Diakui, mendefinisikan sesuatu yang tidak berbatas bukan perkerjaan mudah. Ada kalangan yang skeptis, "tidak mungkin mendefinisikan hukum sampai kapan pun," kata mereka. Ada pula yang optimis, yakin hukum suatu saat nanti akan dapat di definisikan secara konprehensif,  pun keduanya mempunyai alasan masing-masing.


26 October 2010

Tersangka atau Terdakwa Penganiayaan Anak dapat Ditahan


Kerangka Pikir tentang Dasar Hukum Tindakan Penahanan atas Diri Tersangka atau Terdakwa yang Disangka atau Didakwa Melakukan Tindak Pidana Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau Penganiayaan terhadap Anak Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak