CSP Adv

26 October 2010

Tersangka atau Terdakwa Penganiayaan Anak dapat Ditahan


Kerangka Pikir tentang Dasar Hukum Tindakan Penahanan atas Diri Tersangka atau Terdakwa yang Disangka atau Didakwa Melakukan Tindak Pidana Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau Penganiayaan terhadap Anak Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


Pendahuluan

Sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice sistem) di Indonesia dijalankan di dalam koridor hukum acara yaitu salah satunya bersumber dari Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dikenal sebagai karya agung anak bangsa di bidang hukum dimana penerapan hukum pidana materil harus dilakukan dengan cara-cara yang diatur di dalam KUHAP tersebut disamping sumber hukum acara pidana lain yang berlaku.

Hukum acara pidana berlaku dan harus diperlakukan sebagai rel oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya, sebagai benteng pelindung hak asasi manusia untuk menghindari abuse of power dalam penegakan hukum. Maxim "tegakkan hukum dengan tanpa melanggar hukum" kiranya tepat jika disandingkan dengan keberadaan hukum formil ini. Berbagai ketentuan mengenai tata cara/protokol penegakan hukum mulai dari tingkat penyidikan sampai pada persidangan di pengadilan tidak luput dari pengaturan hukum acara, termasuk tentang tata cara dan syarat-syarat penahanan bagi pelaku kejahatan.

Sementara itu, ketentuan pidana yang terkait dengan kejahatan tersebar di dalam beberapa undang-undang yang berbeda namun pada dasarnya dapat digolongkan menjadi dua golongan besar, yaitu: tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Tindak pidana umum ialah perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun yang dimaksud dengan tindak pidana khusus ditinjau dari tempat pengaturannya yaitu tindak pidana yang diatur dan diancam pidana di dalam undang-undang di luar KUHP yaitu, misalnya; tindak pidana korupsi di dalam Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dan diancam pidana dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga termasuk pula ketentuan pidana yang terdapat di dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan lain lain, tegasnya meliputi semua ketentuan pidana yang diatur di dalam undang-undang di luar KUHP. 

Berkaitan dengan penahanan, Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP menggariskan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih. Selanjutnya pada huruf b pasal tersebut disebutkan tindak pidana lainnya yang pelakunya dapat dilakukan penahanan sebagai pengecualian dari Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yaitu antara lain Pasal 351 ayat (1) KUHP

Di sisi lain, Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) sehingga jika ditinjau dari ancaman pidananya, Pasal 80 ayat (1) tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a dan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b.

Terkaitan dengan penerapan hukum Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut dalam hubungannya dengan penahanan menimbulkan diskursus tentang dapat atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga kuat melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut; yaitu: kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak. Ada yang mengatakan tidak bisa karena tidak memenuhi syarat dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP sebagaimana diuraikan di atas, namun ada pula yang berpendapat atas diri pelaku tersebut dapat dilakukan penahanan dengan alasan sebaliknya.

Berkaitan dengan perbedaan pendapat di atas muncul dilema dalam penegakan hukum antara lain:
Bagaimana jika tersangka atau terdakwa yang diduga kuat melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mempunyai indikasi kuat untuk melarikan diri, dan/atau merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana selama dalam proses pemeriksaan, apakah tersangka atau terdakwa yang demikian itu dapat ditahan oleh pejabat penegak hukum berdasarkan tingkat pemeriksaan yang bersangkutan demi kepentingan pemeriksaan perkara tersebut?
Dalam praktek peradilan pidana diketemukan solusi praktis untuk menyelesaikan masalah tersebut yaitu dengan menggunakan pasal berlapis di dalam surat dakwaan, yaitu dengan mengikutsertakan Pasal 351 ayat (1) KUHP bersama-sama dengan Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak baik dalam dakwaan berbentuk alternatif atau berbentuk subsidiaritas, sehingga menurut hukum formil dakwaan yang demikian terhadap tersangkanya/terdakwanya dapat dilakukan penahanan.

Namun solusi praktis tersebut tidak sunyi dari kritik, yaitu, antara lain: praktek penggabungan Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam satu surat dakwaan tersebut mengandung sedikitnya 2 (dua) kerancuan hukum sebagai berikut :
  1. Menerjang asas hukum universal yang telah diterima luas yaitu lex spesialis derogate lex generale (aturan khusus mengalahkan aturan umum), dimana telah menjadi konsekuensi logis keberadaan asas ini jika dihubungkan dengan solusi praktis di atas, yaitu: jika Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah didakwakan kepada terdakwa maka Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak perlu didakwakan lagi karena ketentuan pidana dalam Undang Undang Perlindungan Anak termasuk di dalam kelompok.tindak pidana khusus sedangkan ketentuan pidana dalam KUHP termasuk kelompok tindak pidana umum.
  2. Unsur delik yang dirumuskan dalam pasal-pasal dakwaan berlapis menurut ajaran ilmu hukum baik dalam bentuk alternatif maupun subsidiaritas atau bentuk dakwaan lain selain dakwaan tunggal harus mengandung perbedaan yang mendasar, sementara antara Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sejatinya tidak mengandung perbedaan yang bersifat prinsip.
Dari uraian di atas, dengan maksud untuk membatasi fokus pembahasan dalam catatan ini, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut :
  1. Apakah terhadap tersangka/terdakwa yang diduga melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat dilakukan penahanan?
  2. Dasar hukum apa yang dapat digunakan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwa yang diduga melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?
Dua pokok permasalahan di atas akan dibahas di bawah satu sub judul dalam catatan ini yaitu: "Kerangka Pikir tentang Dasar Hukum Tindakan Penahanan atas Diri Tersangka atau Terdakwa yang Disangka atau Didakwa Melakukan Tindak Pidana Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau Penganiayaan terhadap Anak Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak".

Sebelumnya perlu penulis kemukakan bahwa pembahasan dan simpulan yang akan terkemuka di bawah ini adalah pendapat pribadi penulis sebagai sarjana hukum, pendapat mana tidak dapat dijadikan landasan hukum dalam menilai perkara di pengadilan dan tidak dimaksudkan untuk melakukan monopoli kebenaran. Sesungguhnya kebenaran sejati hanya milik Allah SWT.

Kerangka Pikir tentang Dasar Hukum Tindakan Penahanan atas Diri Tersangka atau Terdakwa yang Disangka atau Didakwa Melakukan Tindak Pidana Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau Penganiayaan terhadap Anak Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Penahanan adalah  penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum dengan surat perintah penahanan, atau Hakim dengan surat penetapan penahanan dalam hal serta cara-cara yang diatur dalam KUHAP termasuk di dalamnya berupa kewenangan untuk memerintahkan penahanan lanjutan (perpanjangan penahanan) yang berada di tangan penuntut umum, hakim/ketua pengadilan dalam setiap tingkatan peradilan [vide: Pasal 1 ayat (21) jo. Pasal 20 jis. Pasal 24, s/d Pasal 29 KUHAP].

Adapun jenis penahanan yang dikenal dalam hukum acara yaitu berupa; 1) penahanan rumah tahanan negara; 2) penahanan rumah; dan 3) penahanan kota, dimana kewenangan untuk memberikan perintah penahanan dalam setiap tingkat pemeriksaan disertai dengan kewenangan mengalihkan jenis tahanan yang harus dijalani oleh tersangka/terdangka. [vide: Pasal 22 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) KUHAP].

Dalam hal terdakwa tidak ditahan mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan hingga saat tiba waktu sidang pembacaan putusan, maka menurut Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan apabila penahanan tersebut memenuhi Pasal 21 KUHAP dan terdapat alasan untuk itu.

Kewenangan melakukan penahanan atau penahanan lanjutan (perpanjangan penahanan) atau penahanan pada saat menjatuhkan putusan oleh hakim sebagaimana diuraikan di atas harus memenuhi syarat sahnya penahanan dalam Pasal 21 KUHAP antara lain sebagai berikut :
  1. Adanya dugaan keras sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dan terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana (vide: Pasal 21 ayat (1) KUHAP).
  2. Penahanan dilakukan secara tertulis kepada terdakwa berupa surat perintah penahanan untuk penyidik dan penuntut umum, atau surat penetapan penahanan untuk hakim, surat mana harus mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan. Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim tersebut harus diberikan kepada keluarga terdakwa (vide: Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP)
  3. Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP 
Terkait dengan 3 (tiga) syarat sahnya penahanan dalam Pasal 21 KUHAP di atas dalam hubungannya dengan pokok permasalahan dalam catatan ini yaitu untuk menjawab pertanyaan: apakah tersangka/terdakwa yang diduga melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 2002 dapat dilakukan penahanan?, akan diuraikan dalam pembahasan di bawah ini dengan terlebih dahulu dikemukakan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
  1. Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP menggariskan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Selanjutnya pada huruf b pasal tersebut disebutkan tindak pidana lainnya yang pelakunya dapat dilakukan penahanan sebagai pengecualian dari Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP tersebut yaitu antara lain Pasal 351 ayat (1) KUHP.
  2. Pasal 351 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) sedangkan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).
  3. Ditinjau dari unsur perbuatan yang dapat dipidana, antara Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat kesamaan yang bersifat prinsip yaitu, unsur penganiayaan.
  4. Ditinjau dari sisi historis, pengundangan Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh pembuat undang-undang dimaksudkan untuk mengatur secara khusus keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak karena berbagai undang-undang yang telah ada hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak (vide: konsiderans huruf f Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dalam paragraf dua penjelasan umum undang undang tersebut), 
  5. Bila tinjauan dari sisi historis di atas dihubungkan dengan tinjauan mengenai sifat pengaturan tindak pidananya maka perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Undang Undang Perlindungan Anak tersebut merupakan pengkhususan dari tindak pidana yang diatur di KUHP sebagai tindak pidana umum. 
  6. Lalu jika tinjauan mengenai sifat khusus Undang Undang Perlindungan anak terhadap KUHP tersebut dihubungkan dengan keberadaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mempunyai persamaan prinsip dalam hal unsur perbuatan yang dapat dipidana pada kedua ketentuan pidana tersebut, maka dapat disimpulkan, Pasal 80 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah pengkhususan dari Pasal 351 ayat (1) KUHP, pengkhususan mana terletak pada siapa korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku penganiayaan tersebut, yaitu: anak.
Dari pokok-pokok pikiran yang telah dikemukakan di atas dalam hubungannya satu dengan yang lain, diperoleh hipotesa (kesimpulan awal) bahwa :
Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah ketentuan pidana khusus dari Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Selanjutnya disebut Hipotesa I)
Berikutnya, penulis akan mengemukakan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
  1. Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  jo. Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak atau peraturan perundang-undangan lainnya kecuali Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mengatur secara khusus mengenai acara penahanan terhadap tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Undang Undang Perlindungan Anak tersebut dalam hal pelaku yang bersangkutan sudah berumur 18 tahun dan/atau berumur lebih dari 18 tahun.
  2. KUHAP berlaku menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana dalam lingkungan peradilan umum sepanjang tidak diatur lain oleh undang undang yang lebih khusus, hal ini sejalan dengan doktrin yang telah diterima luas oleh para sarjana dimana doktrin hukum tersebut mengajarkan bahwa dalam hal suatu peraturan tidak diatur dalam aturan khusus maka aturan umum yang berkaitan berlaku terhadap peraturan tersebut. 
Dari pokok-pokok pikiran angka 1 dan angka 2 di atas dalam hubungannya satu sama lain lalu dihubungkan dengan ketentuan mengenai penahanan maka dapat diperoleh hipotesa :
Ketentuan hukum acara mengenai penahanan dalam Pasal 21 KUHAP juga berlaku dalam penegakan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak (Selanjutnya disebut hipotesa II) 
Lalu bila doktrin hukum dalam pokok pikiran angka 2 di atas dihubungkan dengan Hipotesa I dan Hipotesa II maka dapat diperoleh hipotesa baru yaitu Hipotesa III sebagai berikut :
Ketentuan hukum acara mengenai penahanan yang berlaku untuk Pasal 351 ayat (1) KUHP (ketentuan pidana umum) juga berlaku pada Pasal 80 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (ketentuan pidana khusus).
Dari uraian di atas, bila Hipotesa I, Hipotesa II dan Hipotesa III dalam hubungannya satu dengan yang lain lalu dikaitkan dengan syarat sah penahanan dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b maka diperoleh tesis (kesimpulan akhir) :
Pasal 80 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak termasuk dalam tindak pidana yang atas diri pelakunya dapat dilakukan penahanan sebagaimana maksud Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP.
Penutup/Simpulan

Pada bagian ini penulis akan menarik kesimpulan berdasarkan uraian pembahasan di atas yaitu sebagai berikut :
  1. Apabila berdasarkan bukti yang cukup seorang tersangka atau terdakwa diduga melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 2002 dimana terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa tersbeut akan melarikan diri, atau akan merusak atau menghilangkan barang bukti, atau akan mengulangi tindak pidana maka atas diri tersangka atau terdakwa tersebut dapat dilakukan penahanan.
  2. Dasar hukum yang digunakan sebagai dasar penahanan yang sah terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 2002 adalah Pasal 21 KUHAP.
*gambar: http://t3.gstatic.comimages?q=tbn:ANd9GcQIT8qbfXGZ5ehvZnV2xikgzuY3g0qu7bXiMcyPulWWT7mS8WA&t=1&usg=__lmBDIZSAGsdYvc9aP9JyxFMdKD0= 
(blog.telematika.co.id / primaironline.com)