CSP Adv

28 July 2010

Dasar Hukum Batalnya Perjanjian yang Memuat Klausula Baku Terlarang


Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. (Pasal 1 angka 10 Undang Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).

Terdapat klausula baku yang dilarang dicantumkan dalam dokumen dan/atau perjanjian menurut Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 yaitu :
  1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
  2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
  3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
  4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
  5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
  6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
  7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
  8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Lalu dalam Pasal 18 ayat (2) UU itu menyebutkan :
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Selanjutnya apa akibat hukumnya jika klausula baku terlarang tersebut dicantumkan dalam suatu perjanjian?

Untuk menjawab pertanyaan di atas terlebih dahulu dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu:
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
3. Ada suatu hal tertentu
4. Adanya suatu sebab yang halal

Sementara itu, suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang

Sampai disini jika ketentuan Pasal 1320 jo. 1337 KUHPerdata kita kaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) UU tersebut yang menekankan ada 8 (delapan) klausula baku dilarang dicantumkan
dan Pasal 18 ayat (2) yang melarang pencantuman klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti maka tentu praktek pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) tersebut adalah bertentangan dengan undang-undang sehingga perjanjian semacam itu tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang akibatnya perjanjian tersebut batal demi hukum.

 Selain itu, Pasal 18 ayat (3) juga mengatur :
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
Kesimpulan :
  1. Pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dalam suatu perjanjian adalah tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum menurut Pasal 1320 juntis Pasal 1337 KUHPerdata, dan Pasal 18 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  2. Walaupun kedua belah pihak sepakat dengan klausula baku tersebut namun di mata hukum perjanjian tersebut tidak sah. 

*sumber gambar : http://alemokids.blogspot.com/