CSP Adv

24 October 2010

Memahami Sistem Peradilan Pidana (Integrated Criminal Justice System) di Indonesia


Konsep sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system) yang dikenal di Indonesia ialah suatu keadaan dimana terjalinnya hubungan yang bersifat fungsional dan instansional yaitu koordinasi di antara sub sistem satu dengan lainnya menurut fungsi dan kewenangannya masing-masing sebagaimana fungsi dan kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana dalam rangka menegakkan hukum pidana yang berlaku. Berarti, sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system) meliputi proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan hingga pada pelaksanaan putusan hakim. Ada pun sub sistem yang terkait ialah penyidik, jaksa/penuntut umum, badan peradilan di lingkungan peradilan umum, penasihat hukum, dan lembaga pemasyarakatan.

Hubungan koordinasi fungsional dan instansional di antara sub sistem dalam sistem peradilan pidana sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing sebagaimana dimaksud di atas, meliputi antara lain; 
hubungan koordinasi fungsional dan instansional antara:
  1. Penyidik dengan penuntut umum;
  2. Penyidik dengan pengadilan;
  3. Penyidik dengan pejabat pegawai negeri sipil;
  4. Penyidik dengan penasihat hukum;
  5. Penuntut umum dengan pengadilan;
  6. Penuntut umum dengan pengadilan;
  7. Jaksa, lembaga pemasyarakatan dan pengadilan;
  8. Penasihat hukum dengan pengadilan.
Berikut ini penulis akan menguraikan hubungan koordinasi antara sub sistem tersebut berdasarkan pengaturan dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Ad. 1 Hubungan Koordinasi Fungsional dan Instansional antara Penyidik dengan Penuntut Umum
Ad. 2 Hubungan Koordinasi Fungsional dan Instansional antara Penyidik dengan Pengadilan
Ad. 3 Hubungan Koordinasi Fungsional dan Instansional antara Penyidik dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil
Ad. 4 Hubungan Koordinasi Fungsional dan Instansional antara Penyidik dengan Penasihat Hukum
Ad. 5 Hubungan Koordinasi Fungsional dan Instansional antara Penuntut Umum dengan Pengadilan
Ad. 6 Hubungan Koordinasi Fungsional dan Instansional antara Jaksa, Lembaga Pemasyarakatan dengan Pengadilan
Ad. 7 Hubungan Koordinasi Fungsional dan Instansional antara Penasihat Hukum dengan Pengadilan