CSP Adv

27 October 2010

Mengendus Mazhab Pemikiran Hukum dari Definisi Para Pakar [Part : 1]

Oleh : Zain Al Ahmad, SH

Pengantar 

Apa hukum itu? Pertanyaan klasik yang sampai saat ini menjadi diskursus yang tidak kunjung usai. Masing-masing pakar memberikan definisi tentang hukum dari berbagai sudut pandang. Diakui, mendefinisikan sesuatu yang tidak berbatas bukan perkerjaan mudah. Ada kalangan yang skeptis, "tidak mungkin mendefinisikan hukum sampai kapan pun," kata mereka. Ada pula yang optimis, yakin hukum suatu saat nanti akan dapat di definisikan secara konprehensif,  pun keduanya mempunyai alasan masing-masing.

Namun demikian, hukum sebagai ilmu harus diberikan definisi agar dapat dipahami oleh pelajar hukum. Begitu banyak definisi hukum yang tersebar dalam berbagai lieratur sejak zaman baheula. Achmad Ali[1] dalam bukunya[2] : "Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Vol. 1 Pemahaman Awal", hlm. 418, menerangkan bahwa metode untuk memahami hukum dengan menggunakan definisi, dapat dibedakan ke dalam :
  1. Definisi yang langsung merumuskan suatu pengertian hukum tertentu.
  2. Definisi yang masih membedakan beberapa jenis hukum
Achmad  Ali melanjutkan, 
"Dengan membaca dan merenungkan masing-masing definisi, pembaca yang telah memahami konsep-konsep dasar dari teori-teori hukum atau mazhab-mazhab pemikiran hukum, segera dapat menentukan pakar pembuat definisi tersebut menganut atau terpengaruh mazhab apa."
Berikut ini penulis akan mengutip tidak kurang dari 80 (delapan puluh) definisi hukum yang telah disusun dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Achmad Ali dalam buku tersebut pada hal. 418 - 439. 

Selamat menebak mazhab pemikiran hukum apa yang dianut oleh para pakar di bawah ini :

Berbagai Definisi Hukum
  1. Aristoteles (384-322 SM) : Hukum adalah sesuatu yang berbeda ketimbang sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman kepada pelanggar.
  2. Thomas Aquinas (1225-1274, abad ke-13) : Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak (sesuai aturan atau ukuran itu), atau dikekang untuk tidak bertindak (yang tidak sesuai dengan aturan atau ukuran itu). Sebagaimana diketahui, perkataan lex (law, hukum) adalah berasal dari kata ligare (mengikat), sebab ia mengikat seseorang untuk bertindak (menurut aturan atau ukuran tertentu). Hukum tidak lain, merupakan perintah rasional tentang sesuatu, yang memerhatikan hal-hal umum yang baik, disebarluaskan melalui perintah yang diperhatikan oleh masyarakat.
  3. Thomas Hobbes (1588-1679, abad ke 17) : Civil law adalah perintah-perintah hukum yang didukung oleh kekuasaan tertinggi di negara itu, mengenai tindakan-tindakan di masa datang yang akan dilakukan oleh subjeknya.
  4. Jhon Locke (1632-1704, abad ke-17) : Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya, tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili, mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang. Dalam pandangan saya (baca : Locke), hukum itu terdiri dari tiga jenis : a) hukum agama, b) hukum negara, c) hukum opini atau reputasi. Hukum agama menilai, mana tindakan yang berdosa dan mana tindakan yang wajib dilaksanakan. Hukum negara menilai mana tindakan kriminal dan mana yang bukan tindakan kriminal. Hukum opini atau reputasi menilai mana tindakan yang luhur dan mana tindakan yang buruk (secara kesusilaan).
  5. Emmanuel Kant (1724-1804, abad ke-18) : Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi, di mana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum tentang kemerdekaan.
  6. Hooker (abad ke-16) : hukum yang benar ada di dalam akal sehat yang memuat alasan-alasan yang pasti tentang keharusan untuk menjadi baik dan apa yang harus dilakukan untuk menjadi baik. (terjemahan bebas penulis catatan ini.).
  7. Hugo Grotius (1583-1645) : Hukum adalah suatu tindakan moral yang sesuai dengan apa yang benar.
  8. Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) : Hukum adalah alasan tertinggi yang ditanamkan di alam, yang memerintahkan apa yang seharusnya dilarang dan melarang apa kebalikannya.
  9. Demosthenes : Setiap hukum adalah suatu ciptaan dan hadiah (anugerah : penulis blawg ini) Tuhan.
  10. Amos : Suatu perintah yang dikeluarkan oleh penguasa politik tertinggi dari suatu negara, dan ditujukan terhadap person yang menjadi subjek kekuasaannya.
  11. Gareis : Hukum secara objektif adalah suatu tata damai dari hubungan eksternal manusia, dalam hubungan mereka satu sama lain.
  12. Tolstoi : Aturan-aturan yang ditetapkan oleh orang-orang yang mempunyai pengendalian berdasarkan kekuasaan yang terorganisasi dan dipaksakan berlakunya terhadap pembangkangan, dengan menggunakan pemidanaan fisik, pemenjaraan bahkan pidana mati.
  13. William Blackstone (1723-1780, abad ke-18) : Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa, bagi orang-orang yang dikuasai, untuk ditaati.
  14. Wortley : Hukum adalah istilah kolektif bagi aturan-aturan tingkah laku manusia yang berbeda di dalam suatu tertib hukum. Dan suatu sistem hukum yang efektif adalah jika aturan-aturannya di taati.
  15. Goodhart : Hukum adalah aturan-aturan tingkah laku, di mana di atasnyalah eksistensi masyarakat itu didasarkan, dan pemerkosaan atau pelanggaran terhadap aturan-aturan tingkah laku itu, pada dasarnya menghapuskan eksistensi itu.
  16. Hans Kelsen (1881-1973) : Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap perilaku manusia. Hukum adalah norma primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
  17. Shebanov : Hukum adalah alat legislatif, yaitu alat kekuasaan tertinggi dari negara, yang digunakan di dalam suatu cara yang menentukan dan memiliki kekuasaan yang tinggi di bidang hukum, dalam hubungannya dengan alat-alat pejabat negara lainnya dan organisasi sosial.
  18. P. Borst : Hukum adalah aturan atau norma, yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia.
  19. Ronald M. Dworkin (1931) : Hukum dari suatu masyarakat, adalah seperangkat aturan-aturan khusus yang digunakan oleh masyarakat tersebut, baik langsung ataupun tidak langsung, untuk tujuan-tujuan yang menentukan perilaku mana yang dapat dihukum atau perilaku mana yang dapat diidentifikasi dan dibedakan dengan menggunakan kriteria yang spesifik, dengan tidak menguji pada isinya, melainkan pada asal usul atau dengan cara apa ia dipakai atau dikembangkan.
  20. Pasal 590 KUHP Rusia : Hukum adalah suatu sistem dari hubungan-hubungan kemasyarakatan, yang melayani kepentingan-kepentingan the rulling classes (kelas penguasa : terjemahan bebas penulis blawg ini) dan karena itu didukung oleh kekuasaan terorganisasi, yaitu negara.
  21. Roscoe Pound (1870-1864) : Hukum adalah bermakna sebagai tertib hukum, yang mempunyai subjek, hubungan individual antar manusia satu sama lain dan perilaku individual yang mempengaruhi individu lain atau mempengaruhi tata sosial, atau tata ekonomi. Sedangkan hukum dalam makna kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif, mempunyai subjek berupa harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi mereka atau menentukan perilaku mereka.
  22. Eugen Erlich (1862-1922) : Pusat kegiatan dari perkembangan-perkembangan hukum, tidak terletak pada undang-undang, tidak pada ilmu hukum, dan juga tidak pada putusan pengadilan, melainkan di dalam masyarakat sendiri.
  23. Philippe Nonet : Hukum bukan apa yang oleh para pengacara dianggap sebagai konsep-konsep yang mengikat, tetapi hukum lebih merupakan disposisi-disposisi yang dapat diamati tentang para hakim, para polisi, para penuntut umum, dan pejabat administrasi.
  24. Rudolf von Jhering (1818-1892) : Hukum adalah sejumlah kondisi sosial dalam makna luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara, melalui cara paksaan yang bersifat eksternal.
  25. H. J. Hamaker : Hukum bukan suatu perangkat norma, hukum tidak merupakan perangkat aturan yang memaksa orang berperilaku menurut tata tertib masyarakat, melainkan hukum merupakan seperangkat aturan yang menunjuk kebiasaan orang dalam pergaulannya dengan pihak lain di dalam masyarakatnya.
  26. J. H. A. Logeman : Telah diterima oleh pandangan umum bahwa bagaimanapun, hukum itu sangat berkaitan dengan masyarakat. Hukum adalah semata-mata suatu peristiwa yang bersifat psikososial.
  27. R. M. Maciver : Suatu sistem yang menertibkan hubungan merupakan kondisi utama dari kehidupan sosial pada setiap level, lebih dari apa pun yang lain yang ada dalam masyarakat. Bahkan kelompok-kelompok pelanggar hukum pun, seperti bajak laut, geng perampok, gerombolan penyamun, mempunyai hukum mereka sendiri, di mana tanpa itu, kelompok mereka tak dapat bertahan. The picture of the lawless savage (potret kehidupan hukum rimba : terjemahan bebas penulis blawg ini). Perbedaan terbesar antara hukum yang ditetapkan oleh negara dengan aturan-aturan yang dirumuskan oleh kekuasaan yang lain, terletak pada sanksinya.
bersambung ...
Catatan Kaki :
  1. Prof. Dr. Achmad Ali, SH. MH, Guru Besar ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
  2. Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialpridence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) - Volume 1 : Pemahaman Awal, Penerbit : Kencana, Jakarta, 2009.