CSP Adv

10 November 2010

Delik Penghasutan Dengan Lisan (Pasal 160 KUHP) - Otokritik Terhadap Pemahaman Berdasarkan Komentar R. Soesilo

Pengantar 

Catatan berjudul "Penghasutan Dengan Lisan (Pasal 160 KUHP) ini merupakan otokritik penulis terhadap pemahaman pribadi penulis saat membaca komentar R. Soesilo dalam "Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor : 1976" khusus pada halaman 117 s/d 118, komentar mana mengetengahkan tentang syarat-syarat yang harus terpenuhi pada suatu peristiwa penghasutan baik yang dilakukan secara lisan maupun tulisan sehingga seseorang yang diduga melakukan perbuatan tersebut dapat dipersalahkan melakukan penghasutan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP. 

Seperti kata pemikir besar, Bernard Lonergan, "Be attentive, be intelligent, be responsible, be loving, and if necessary, change." Dengan kebiasaan melakukan otokritik, kita akan mampu meninggalkan keyakinan-keyakinan yang melenceng, yang tidak relevan, yang mungkin keliru atau error. Kita memperoleh pengertian (dengan cara) baru, lebih luas, lebih dalam, dan lebih tajam. Dengan pengertian seperti ini, maka bagaimana kita mengimani sesuatu akan semakin baik, dengan demikian keyakinan kita pun akan makin tangguh, teguh, dan kokoh.[1] 

Sebelum masuk pada pembahasan, perlu dikemukakan bahwa penulis akan membatasi diri khusus membahas dalam delik penghasutan yang dilakukan secara lisan saja dan apa-apa yang menjadi simpulan nantinya hanyalah merupakan opini penulis berdasarkan keterbatasan keilmuan yang dimiliki. 

Pemahaman Berdasarkan Komentar R. Soesilo 

Pasal 160 KUHP berbunyi sebagai berikut:[2] 
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
Meskipun tidak ada penjelasan resmi terhadap makna kata “menghasut”, namun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan Nasional, 2003:392), tindakan penghasutan adalah suatu perwujudan untuk “membangkitkan hati orang supaya marah (untuk melawan atau memberontak)”, atau menurut Black’s Law Dictionary edisi ke-8 halaman 1.262 dengan menggunakan padanan kata menghasut dengan “provocation” diartikan sebagai, “something (such as word or action) that affects a person’s reason and self-control, esp. causing the person to commit a crime impulsively”; 

Sejalan dengan itu, R. Soesilo dalam komentarnya di bawah Pasal 160 KUHP, pada angka 1 (satu), halaman 117-118, menjelaskan:
Menghasut artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata "menghasut" tersimpul sifat: "dengan sengaja". Menghasut itu lebih keras dari pada "memikat" atau "membujuk", yang tersebut dalam Pasal 55 akan tetapi bukan memaksa. Orang "memaksa" orang lain untuk berbuat sesuatu itu itu bukan berarti menghasut. Cara menghasut orang itu rupa-rupa, misalnya dengan cara yang langsung, seperti: "Seranglah polisi yang tidak adil itu, bunuhlah dan ambil senjatanya!" ditujukan terhadap seorang pegawai polisi yang sedang menjalankan pekerjaannya yang sah. Dapat pula secara tidak langsung, seperti: "Lebih baik, andaikata polisi yang tidak adil itu dapat diserang, dibunuh,dan diambil senjatanya." Mungkin pula dalam bentuk pertanyaan, seperti: "Saudara-saudara apakah polisi yang tidak adil itu kamu biarkan saja, apakah tidak kamu serang, bunuh dan ambil senjatanya?"
Sampai di sini, berdasarkan penjelasan R. Soesilo tersebut dikaitkan dengan pengertian "menghasut" dalam kamus dan bunyi Pasal 160 KUHP di atas, penulis memperoleh pemahaman bahwa:
Yang dimaksud dengan "menghasut dengan lisan" dalam Pasal 160 KUHP adalah peristiwa dimana penghasut mengeluarkan kata-kata atau kalimat-kalimat yang berisi saran, anjuran atau perintah di muka umum, agar si terhasut melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Selanjutnya di halaman 118, R. Soesilo melanjutkan komentarnya yaitu angka 2 (dua) sampai dengan angka 4 (empat) yang mengingat keterbatasan tempat maka penulis tidak mengutip secara utuh dalam catatan ini, kepada pembaca diharapkan membaca sendiri pada buku yang bersangkutan. Adapun pemahaman yang penulis dapatkan dari proses pembacaan terhadap komentar R. Soesilo dimaksud yaitu sebagai berikut : 
  1. Bahwa "menghasut" dengan lisan merupakan kejahatan selesai jika kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan, jadi tidak soal bila apa yang dihasutkan tersebut tidak betul-betul dilakukan oleh si terhasut (delik formil).[3]
  2. Tidak mungkin terjadi suatu "percobaan" dalam kejahatan ini. 
  3. Kata-kata yang bersifat menghasut itu harus diucapkan di tempat yang ada orang lain di situ dan ucapan tersebut bersifat terbuka walaupun di tempat itu hanya ada 1 (satu) orang saja. Jadi bukan bersifat pembicaraan kita sama kita yang bersifat tertutup. 
  4. Maksud hasutan ditujukan supaya orang melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan tidak disyaratkan si penghasut harus mengerti apa isi hasutannya, cukup jika dapat dibuktikan isi hasutan tersebut ditujukan agar orang melanggar hukum. 
Dari pemahaman di atas, maka penulis menyimpulkan terdapat 2 (dua) syarat terjadinya perbuatan menghasut secara lisan dalam Pasal 160 KUHP adalah:
  1. Kata-kata berisi hasutan diucapkan di tempat umum dan ditujukan kepada orang lain yang ada di situ. 
  2. Kata-kata yang diucapkan tersebut berisi ajakan untuk melakukan perbuatan yang dapat dipidana. 
Otokritik Terhadap Pemahaman Berdasarkan Komentar R. Soesilo 

Kemudian penulis dengan metode otokritik mempertanyakan simpulan tentang syarat terjadinya perbuatan menghasut dengan lisan dengan mengemukakan pertanyaan sebagai berikut : 
Bagaimana jika orang lain sebagai mana dimaksud dalam simpulan angka 1 (satu) di atas, ada di situ karena niat yang sama dengan isi hasutan. Misalnya:  A dan B berada di tempat yang sama. A berada di tempat itu karena ingin membunuh Polisi C dengan perencanaan dan persiapan yang matang (perbuatan persiapan telah terjadi). Lalu B meneriakan kata-kata "Ayo, bunuh polisi itu!" ditujukan kepada Polisi C yang ada di situ. Apakah B dapat dianggap melakukan penghasutan?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, penulis terlebih dahulu akan mengemukakan  hal-hal sebagai berikut : 

1. Tentang kualifikasi delik 

Dalam ilmu hukum pidana, kualifikasi delik dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu delik formil dan delik materiil. Delik formil ialah delik yang dalam perumusannya hanya menitikberatkan pada suatu perbuatan yang dilarang/diancam pidana oleh undang-undang, tanpa perlu melihat ada tidaknya akibatnya dari perbuatan itu. Sementara delik materiil dalam perumusannya, lebih menekankan pada terjadinya akibat dari suatu perbuatan pidana. 

Sebagaimana disebutkan di atas, R. Soesilo menggolongkan delik penghasutan sebagai delik formil, hal ini dapat dilihat dari penjelasannya yang pada pokoknya menganggap seseorang cukup telah dapat dianggap melakukan penghasutan walaupun isi dari kata-kata hasutan yang diucapkannya tidak betul-betul dilakukan oleh orang yang terhasut. 

Dalam kaitannya dengan kualifikasi delik ini, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.  Nomor: 7/PUU-VII/2009, menegaskan bahwa : "... dalam penerapannya, pasal a quo (baca: Pasal 160 KUHP) harus ditafsirkan sebagai delik materiil dan bukan sebagai delik formil." Hal ini berarti, penjelasan R. Soesilo sepanjang mengenai kualifikasi delik dalam Pasal 160 KUHP tidak dapat diterapkan lagi, sehingga persyaratan terjadinya perbuatan penghasutan dalam Pasal 160 KUHP bertambah satu syarat sejalan dengan sifat delik materiil yaitu : 
Akibat dari perbuatan penghasutan itu harus benar-benar terjadi, yakni: si terhasut melakukan isi hasutan. 
2. Tentang Asas Culpabilitas 

Asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) sebagaimana terkandung dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu: 
“Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.” 
Adapun tentang ajaran “kesalahan” (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawah ini. :[4] 
Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan “kesengajaan” (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu. Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hati-hati dalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang. 
“Kesengajaan” (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkan “kealpaan” (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).(Vide: Leden Marpaung, “Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta : 2008). 
Pokok komentar R. Soesilo sebagaimana disebutkan dalam angka 4 (empat) di atas, yang pada pokonya menegaskan: tidak disyaratkan si penghasut harus mengerti apa isi hasutannya, cukup jika dapat dibuktikan isi hasutan tersebut ditujukan agar orang melanggar hukum, jelas menabrak asas culpabilitas ini sehingga perlu diluruskan. 
Dengan demikian, penulis berpendapat, perlu adanya penambahan satu syarat lagi untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan delik penghasutan yaitu : 
Orang yang menghasut tersebut harus melakukannya dengan sengaja.
Selanjutnya penulis akan menjawab pertanyaan tersebut di atas berdasarkan pemahaman yang telah disebutkan di muka dan dikaitkan dengan logika sebab-akibat dalam ilmu hukum pidana serta pengertian "menghasut" dalam kamus, yaitu: 
Menurut penulis, tidak logis jika B dikatakan menghasut, karena keberadaan si A di situ, dimana si A sebagai satu-satunya orang yang mendengar ucapan itu memang berniat ingin membunuh Polisi C. Ada atau tidaknya ucapan si B, si A telah melakukan perbuatan persiapan untuk membunuh atau hampir pasti dia akan membunuh Polisi C. Jadi, dalam contoh kasus ini, si B tidak dapat dipersalahkan melakukan perbuatan menghasut. 
Berdasarkan alasan di atas, penulis mengganggap perlu penambahan satu syarat lagi yaitu syarat : 
Keberadaan orang lain yang ada di situ tidak mempunyai niat yang sama dengan isi hasutan.
Penutup/Simpulan 

Jadi, dengan demikian, syarat  terjadinya perbuatan menghasut secara lisan dalam Pasal 160 KUHP adalah :
    1. Kata-kata berisi hasutan diucapkan di tempat umum dan ditujukan kepada orang lain yang ada di situ.
    2. Keberadaan orang lain yang ada di situ tidak mempunyai niat yang sama dengan isi hasutan. 
    3. Kata-kata yang diucapkan tersebut berisi ajakan untuk melakukan perbuatan yang dapat dipidana.
    4. Isi hasutan harus benar-benar dilakukan oleh orang yang terhasut. 
    5. Adanya unsur kesengajaan pada diri pelaku penghasutan.

    *oleh : Zain Al Ahmad


    Catatan Kaki : 
    1. lihat : http://www.fransnadeak.com/2008/08/otokritik-mengkritik-diri.html 
    2. Sebagaimana dalam R. Soesilo, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor : 1976. Halaman 117.
    3. Bandingkan dengan : Putusan Mahkamah  Konstitusi Nomor: 7/PUU-VII/2009 halaman 69-71, yang menyatakan pada pokoknya bahwa Pasal 160 KUHP adalah delik materiil.
    4. Lihat di : Zain Al Ahmad, "Kerangka Pikir Pembuktian Unsur "Tanpa Hak atau Melawan Hukum" dalam Rumusan Delik Kepemilikan Narkotika", Blawg CsP (http://catatansangpengadil.blogspot.com), 2010.