CSP Adv

9 May 2011

Kutipan Isi Gugatan "Hakim Indonesia Menggugat" [Draft Dalil Legal Standing]


Berikut ini kami lansir dalil-dalil yang berkaitan dengan legal standing pemohon dalam:
PERMOHONAN  PENGUJIAN  PASAL 6 AYAT (1) UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG   KEUANGAN NEGARA TERHADAP UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  1945.

II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON

1. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU MK mengatur bahwa :
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) menyatakan :
Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) UUMK, sebagai berikut:
a. Harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

2.1. Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD 1945;

  • Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi dan menduduki jabatan (ambt) sebagai Hakim yang bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang (Bukti P-3) yang merupakan Badan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. sedangkan Ayat (1)-nya berbunyi:“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
  • Bahwa kedudukan Hakim diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka (5) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Bukti P-4)) yang berbunyi: “Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut”.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan UUKK di atas, dapat dipahami bahwa kebebasan atau kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman diberikan kepada institusi pelaku kekuasaan kehakiman yaitu MA beserta badan-badan peradilan di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, Ketentuan-ketentuan tersebut juga menunjukkan bahwa MA sebagai institusi hanya dapat melaksanakan kewenangannya melalui para hakimnya. Dengan demikian, Hakim sebagai jabatan (ambt), untuk dapat bertindak dipersonifikasikan oleh pemohon sebagai pemangku jabatan (ambtsdrager). Dan oleh karenanya, pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang dijamin oleh UUD 1945.

2.2. Hak Konstitusional Pemohon Yang Dirugikan Oleh Berlakunya Suatu Undang-Undang

- Bahwa “Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara” diatur dalam Bab II Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang berbunyi: “Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan”. Sedangkan Ayat (2)-nya menyatakan:  “Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) :
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.

- Bahwa ketentuan Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a UU KN tersebut, telah mengesampingkan esensi kemandirian Kekuasaan Kehakiman dalam mengelola anggarannya sendiri. Hal ini disebabkan karena frasa “kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan” dalam ketentuan Pasal 6 Ayat (1) tersebut, telah membuka penafsiran bahwa semua pengelolaan anggaran kementerian negara/lembaga Negara termasuk Mahkamah Agung berada dibawah kekuasaan Presiden. Padahal sangat jelas dan nyata dari sudut sistem ketatanegaraan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, kedudukan Mahkamah Agung (yudikatif) merupakan lembaga Negara yang berbeda dengan Kementerian Negara sebagai Badan yang berada dibawah Presiden (Eksekutif).

- Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 6 Ayat (1) UUKN tersebut, telah menimbulkan ketergantungan Mahkamah Agung (yudikatif) pada Presiden (eksekutif) dalam hal penetapan anggaran Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Ketergantungan ini mengakibatkan minimnya anggaran yang disediakan Negara kepada Mahkamah Agung. Hal ini secara langsung berdampak sistemik pula terhadap anggaran yang diberikan kepada pengadilan-pengadilan yang berada dibawah Mahkamah Agung termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tempat Pemohon bertugas. Keadaan ini selanjutnya menyebabkan kerugian bagi Pemohon ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang Hakim.

- Bahwa, berdasarkan uraian di atas, telah nyata terdapat kepentingan langsung Pemohon sebagai seorang Hakim terhadap anggaran peradilan dalam hubungan dengan bekerjanya sistem Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945;

2.3. Kerugian Hak Konstitusional Pemohon Bersifat Spesifik Dan Aktual, Atau Setidak-Tidaknya Bersifat Potensial Yang Menurut Penalaran Yang Wajar Dapat Dipastikan Akan Terjadi;

- Bahwa sudah menjadi kenyataan yang tidak bisa dipungkiri bahwa sejak reformasi bergulir, masyarakat selalu menyoroti sistem dan praktek penegakan hukum di bidang peradilan.

- Bahwa Masyarakat menganggap bahwa penegakan hukum oleh Pengadilan adalah salah satu kunci dalam melakukan upaya pembenahan kembali berbagai permasalahan yang melanda Indonesia.

- Bahwa sebagai respon terhadap harapan masyarakat tersebut adalah kewajiban bagi pengadilan, untuk senantiasa memperbaiki diri. Namun sampai saat ini proses penegakan hukum itu masih merupakan bagian dari permasalahan pengadilan itu sendiri. Hal ini tidak terlepas dari adanya kelemahan-kelemahan pada pengadilan.

- Bahwa salah satu kelemahan yang menyebabkan masih lemahnya proses penegakan hukum oleh pengadilan-pengadilan di Indonesia adalah masalah minimnya anggaran yang tersedia.

- Bahwa anggaran peradilan merupakan salah satu faktor penting yang ikut menentukan berjalan atau tidaknya sistem sistem Kekuasaan Kehakiman yang merdeka sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945.

- Bahwa sampai saat ini anggaran yang diberikan Negara kepada pengadilan termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tempat Pemohon bertugas, masih jauh di bawah kebutuhan riil-nya untuk menjalankan kegiatan operasionalnya secara optimal dalam melakukan tugas untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

2.4. Ada Hubungan Sebab Akibat (Causal Verband) Antara Kerugian Hak Konstitusional Pemohon Dengan Undang-Undang Yang Dimohonkan Pengujian;

- Bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan permasalahan mengenai kerugian hak konstitusional pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian, antara lain: (1) minimnya alokasi anggaran dari pemerintah kepada badan peradilan, (2) belum ada pengaturan yang jelas mengenai mekanisme penyusunan rencana usulan anggaran peradilan yang diajukan MA. Hal ini menyebabkan sarana dan prasarana Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya menjadi kurang memadai yang pada akhimya berimplikasi pada tidak maksimalnya kualitas pelayanan pengadilan kepada masyarakat.

- Bahwa Anggaran Mahkamah Agung diatur didalam Pasal 81A Ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Bukti P-5) yang menyatakan bahwa,“Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara”.

- Bahwa selanjutnya Ketentuan Pasal 21 Ayat (1) UU KK menyatakan bahwa:
"Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung."

Sedangkan Ayat (2)-nya berbunyi:
"Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing”.

Hal tersebut kemudian dijabarkan dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, (Bukti P-6), menyatakan:
“Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.”

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas, maka organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tempat Pemohon bertugas dilakukan oleh Mahkamah Agung.

- Bahwa mengingat sampai saat ini belum adanya jaminan keuangan yang memadai bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka Mahkamah Agung (yudikatif) akan tetap tergantung kepada Presiden (eksekutif) dalam hal penetapan anggaran Mahkamah Agung. Sehingga kerugian bagi Pemohon sebagai seorang Hakim yang merupakan bagian integral dari sistem Kekuasaan Kehakiman, akan terus berlangsung selama belum adanya anggaran peradilan yang pasti dan tetap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 81A Ayat (1) UU MA.

- Bahwa jaminan keuangan yang memadai bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 81A Ayat (1) UU MA, merupakan salah satu hal penting untuk mendukung independensi badan peradilan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.


2.5. Ada Kemungkinan Bahwa Dengan Dikabulkannya Permohonan, Maka Kerugian Hak Konstitusional Pemohon Yang Didalilkan Tidak Akan Atau Tidak Lagi Terjadi;

- Bahwa Sebagai amanat Pasal 23 C Bab VIII UUD 1945 yang berbunyi: “Hal- hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang”, maka keuangan Negara harus diatur dalam undang-undang terkait dengan pengelolaan hak dan kewajiban negara. Amanat ini kemudian dituangkan dalam suatu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

- Bahwa selanjutnya “Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara” diatur dalam Bab II Pasal 6 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003  yang berbunyi:

“Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan”.

- Bahwa adanya frasa “kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan” dalam ketentuan Pasal 6 Ayat (1) tersebut, telah membuka penafsiran bahwa penetapan anggaran Mahkamah Agung berada di tangan kekuasaan Presiden.

- Bahwa apabila permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 dikabulkan, maka hak dan/atau kewenangan konstitusional   Pemohon sebagai seorang Hakim tidak lagi dirugikan.

Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian di atas menunjukkan bahwa Pemohon (Perseorangan Warga Negara Indonesia) yang berprofesi dan menduduki jabatan (ambt) sebagai Hakim yang bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang merupakan Badan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang ini.