CSP Adv

6 June 2011

BENTUK-BENTUK PEMBERIAN KUASA DI MUKA PENGADILAN


oleh: Marwan Wahdin, SHi

Sebelum mengetahui bentuk-bentuk pemberian kuasa, maka terlebih dahulu perlu diketahui tentang syarat pemberian kuasa.
Berdasarkan Pasal 147 ayat (1) R.Bg., orang yang sah mewakili pihak berperkara di pengadilan hanyalah orang yang kepadanya diberikan kuasa yang bersifat khusus oleh pemberi kuasa (pihak materil), baik secara tertulis maupun secara lisan.
Dengan demikian pemberian kuasa yang sah di muka Pengadilan hanya terbatas pada pemberian kuasa yang bersifat khusus. Yang dimaksud bersifat khusus dalam Pasal tersebut adalah kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa hanya khusus dan terbatas terhadap suatu tindakan-tindakan tertentu dalam perkara tertentu. Dengan demikian maka pemberian kuasa ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Menyebut dengan jelas identitas Pemberi Kuasa
b.      Menyebut dengan jelas identitas Penerima Kuasa
c.       Menyebut dengan jelas tindakan-tindakan/ kewenangan-kewenangan yang dikuasakan
Misalnya: mengajukan gugatan, mengajukan bantahan, mengajukan replik, mengajukan duplik, mengajukan alat-alat bukti, membantah alat bukti lawan, mengajukan kesimpulan, dan sebagainya.
d.      Menyebut dengan jelas jenis dan objek perkara
Misalnya:   dalam perkara harta bersama, dalam perkara hutang-piutang, dalam perkara perceraian, dan sebagainya.
e.       Menyebut dengan jelas identitas dan kedudukan para pihak dalam perkara.
f.       Menyebut dengan jelas pengadilan tempat perkara diajukan 
Misalnya:   untuk berperkara di Pengadilan Agama Tolitoli, untuk berperkara di Pengadilan Negeri Palu, dan sebagainya.
Berdasarkan semua Pasal 147 ayat (1) R.Bg., pemberian kuasa secara garis besar dikategorikan dalam beberapa bentuk sebagai berikut :

A.    BENTUK PEMBERIAN KUASA KHUSUS DITINJAU DARI CARA PEMBERIANNYA
  1. Pemberian Kuasa secara lisan.
Pemberian Kuasa secara lisan ini dari segi waktu pemberian kuasa, terdiri dari dua bagian yaitu:
a.       Pemberian Kuasa yang dinyatakan di depan Ketua Pengadilan.
Bentuk ini hanya berlaku bagi Penggugat yang buta huruf, yaitu ketika Penggugat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan, Penggugat sekaligus menunjuk kuasa untuk mewakilinya. Yaitu Penggugat menyampaikan kepada Ketua Pengadilan mengenai identitas penerima kuasa dan menyampaikan kewenangan-kewenangan yang dikuasakan oleh Penggugat kepada penerima kuasa itu.
Selanjutnya peristiwa pemberian kuasa itu, dicatat oleh Ketua Pengadilan ke dalam gugatan yang yang dibuatnya.
Dalam bentuk yang seperti ini, pemberian kuasa sudah dianggap memenuhi syarat-syarat pemberian kuasa sebagaimana yang tersebut di muka, karena mengenai identitas pihak-pihak yang berperkara dan objek perkara, telah jelas disebutkan dalam gugatan yang disampaikan secara lisan itu. Terlebih mengenai di Pengadilan mana diajukan, secara nyata Penggugat telah menghadap secara langsung kepada Ketua Pengadilan di mana perkara tersebut diajukan.
b.      Pemberian Kuasa yang dinyatakan di muka persidangan.
Bentuk ini berlaku bagi semua pihak, baik Penggugat, Tergugat, maupun turut Tergugat, asalkan pemberian kuasa itu dinyatakan di depan Majelis Hakim dengan kata-kata yang tegas (expressis verbis) di persidangan. Yaitu dengan cara menyampaikan kepada Ketua Pengadilan mengenai identitas penerima kuasa dan menyampaikan kewenangan-kewenangan yang dikuasakannya kepada penerima kuasa itu.
Selanjutnya peristiwa pemberian kuasa itu dicatat dalam BAP.
Dalam bentuk yang seperti ini, pemberian kuasa sudah dianggap memenuhi syarat-syarat pemberian kuasa sebagaimana yang tersebut di muka, karena dengan cara ini berarti pemberian kuasa dilakukan pada saat perkara telah didaftarkan/ surat gugatan telah terdaftar, sehingga mengenai identitas pihak-pihak yang berperkara, objek perkara, dan di pengadilan mana perkara diajukan, telah jelas sebagaimana yang dimaksud dalam perkara yang bersangkutan.

  1. Pemberian Kuasa secara Tertulis.
Pemberian Kuasa secara tertulis ini dapat dilakukan dalam dua bentuk, yaitu :
a.       Dengan surat kuasa khusus
Syarat-syarat Surat Kuasa Khusus ini telah dijelaskan dalam beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI. Di antaranya:
1.      Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959
2.      Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 5 Tahun 1962 tanggal 30 Juli 1959
3.      Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 1 Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971, dan
4.      Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994.

Berdasarkan Semua Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI tersebut di muka, maka Surat Kuasa Khusus pada prinsipnya harus
-      Memuat dan Memenuhi syarat-syarat pemberian kuasa sebagaimana telah disebutkan di muka.
Di samping syarat-syarat tersebut, oleh karena Surat Kuasa Khusus ini berbentuk akta, maka pembuatannya pun harus memenuhi syarat-syarat suatu akta, yaitu :
-          Memuat tanggal pembuatan (tanggal pemberian kuasa), dan
-        Memuat tandatangan, dalam hal ini tandatangan pemberi kuasa (tandatangan penerima kuasa bukanlah syarat sahnya surat kuasa, namun bila tandatangan penerima kuasa dicantumkan, hal itu tidaklah mengurangi keabsahan surat kuasa tersebut).
Tidak disyaratkannya tandatangan penerima kuasa ini karena pemberian kuasa ini bukanlah perjanjian timbal balik (wederkerige overeenkomst) melainkan perbuatan hukum sepihak (eenzaidige overeenkomst) sehingga surat kuasa khusus dapat dicabut secara sepihak oleh pemberi kuasa tanpa persetujuan penerima kuasa. (lihat Pasal 1814 B.W.).
Di samping itu pula, agar jangan sampai pemeriksaan perkara berjalan macet karena berhalangannya penerima kuasa, maka disyaratkan pula agar surat kuasa khusus tersebut :
-          Memuat hak subtitusi
agar apabila penerima kuasa berhalangan, ia dapat melimpahkan kuasa itu kepada pihak lain.
b.      Dengan mencantumkan dalam surat gugatan
Yaitu dengan cara: kuasa yang akan mewakili Penggugat dalam proses persidangan, langsung ditunjuk oleh Penggugat dalam surat gugatan yang dibuatnya. Dengan syarat identitas penerima kuasa dan kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa harus jelas disebutkan dalam surat gugatan itu.
Dalam bentuk yang seperti ini, pemberian kuasa sudah dianggap memenuhi syarat-syarat pemberian kuasa sebagaimana yang tersebut di muka, karena mengenai identitas pihak-pihak yang berperkara, objek perkara, dan di pengadilan mana perkara diajukan, telah jelas disebutkan dalam surat gugatan.

B.     BENTUK PEMBERIAN KUASA DITINJAU DARI STATUS PENERIMA KUASA
Ditinjau dari penerima kuasa, kuasa dibedakan dalam dua bagian, yaitu :
1.      Kuasa Advokat
Syarat Kuasa Advokat adalah Penerima kuasa harus berprofesi sebagai advokat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang 18/2003 tentang Advokat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Advokat
2.      Kuasa Insidentil
Syarat Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa tersebut telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan dan Ketua Pengadilan hanya memberi izin hanya jika Penerima Kuasa memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-          Penerima Kuasa tidak berprofesi sebagai advokat/ pengacara
-          Penerima Kuasa adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pemberi kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan hubungan keluarga yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa. (pengertian ”derajat ketiga” mencakup hubungan garis lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping).
-          Tidak menerima imbalan jasa atau upah
-          Sepanjang tahun berjalan belum pernah bertindak sebagai kuasa insidentil pada perkara yang lain.