CSP Adv

Pojok Progresif


Link to group  : klik di sini



P r o l o g

Mafia peradilan, korupsi kekuasaan dll, demikian banyak persoalan yang melanda penegakan hukum di Indonesia dan tidak pernah tuntas. Mengapa? karena penegak hukum dan semua elemen masyarakat tidak pernah berani keluar dari alur tradisi penegakan hukum yang semata-mata bersandarkan pada peraturan perundang-undangan. Dan, inilah benang merah hukum progresif. (Satjipto Raharjo dalam "Membedah Hukum Progresif")

Lalu apa itu Hukum Progresif? Lagi-lagi begawan hukum kita, Prof. Dr. Satjipto Raharjo dengan indah merumuskan: yaitu melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusian. (Lihat : Satjipto Rahardjo dalam Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Penerbit Buku KOMPAS Cetakan : I, November 2007 Hal. 147)

Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum Progresif menolak untuk mempertahankan status quo sekaligus memberikan perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia dalam berhukum.

Ayo, mari satukan visi bulatkan tekad demi terwujudnya sistem hukum yang pro pada kesejahteraan rakyat. Hukum yang tidak berhenti pada tekstual peraturan perundang-undangan namun lebih pada makna dan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan itu sendiri. Saatnya nurani bicara demi kesejahteraan bangsa. BERSATULAH KEKUATAN HUKUM PROGRESIF INDONESIA!!!