CSP Adv

Tentang Blawg CsP

Prolog

The Indonesian Law Blog
Blawg CsP berisi kristalisasi pemikiran pribadi para penulis sebagai sarjana dan praktisi hukum menyangkut isu hukum umum di ranah perdata maupun pidana atau isu lain di belantara ilmu hukum tanpa menyangkut-pautkan dengan perkara yang diperiksa di pengadilan.

Blawg CsP dibangun di atas pondasi niat untuk menambah khasanah literatur hukum di dunia maya sebagai bentuk pengabdian kami kepada hukum dan keadilan dimana kami menyadari tidak ada satu pun kebenaran mutlak pada tataran akal manusia dan sesungguhnya dia yang mengklaim pemikirannya sebagai kebenaran yang paling benar tidak lain hanyalah si bodoh lagi sombong. Nau'zubillahiminzalik.

Pun sesungguhnya salah satu hak ilmu itu adalah untuk disampaikan, dan untuk memenuhi hak ilmu seyogyanya dilakukan dengan cara yang baik lagi indah karena Allah SWT mencintai kebaikan dan keindahan, maka Blawg CsP hadir di hadapan anda.

Is Not Just a Blog. It's a BLAWG!!!

Pengunjung yang terhormat,


Jangan ragu untuk menulis komentar anda tentang Blawg CsP pada kolom komentar yang tersemat di bawah artikel terkait. Untuk diskusi/tukar pendapat mengenai masalah hukum, silahkan kunjungi forum diskusi pada laman Admin Menjawab.

Terima kasih telah mengunjungi Blawg CsP.


Hormat kami,

Zain Al Ahmad                              Marwan Wahdin