CSP Adv

Pola Bindalmin


BEBERAPA CONTOH BLANGKO FORMULIR PERSIDANGAN DAN BLANGKO INSTRUMEN PERKARA PADA PERADILAN PERDATA DI TINGKAT PERTAMA [PENGADILAN NEGERI (PN) DAN PENGADILAN AGAMA (PA)] DAN TATA CARA PENYELENGGARAANNYA
 
 
I.  Formulir Persidangan:
 
Blangko formulir persidangan yang disediakan terdiri dari 3 formulir yang dibuat seperti contoh di bawah ini:
 
 
 

Tata cara pelaksanaannya : 
  • Ketiga formulir tersebut disiapkan pada setiap berkas perkara oleh  Meja II : 
  • Setelah berkas perkara yang baru terdaftar diterima oleh Ketua Pengadilan, kemudian Ketua Pengadilan tersebut mengisi dan menandatangani formulir I. 
  • Selanjutnya berkas perkara diteruskan kepada Panitera lalu Panitera tersebut mengisi dan menandatangani Formulir III. 
  • Kemudian berkas perkara disampaikan kepada Ketua Majelis yang ditunjuk dalam formulir I. 
  • Setelah menerima berkas dari Panitera, Ketua Majelis yang bersangkutan memusyawarahkan dengan anggota majelisnya tentang penentuan hari sidang pertama yang hasilnya dituangkan ke dalam formulir II.
  • Kemudian ketiga formulir tersebut bersama dengan satu rangkap salinan surat gugatan, oleh Ketua Majelis, diserahkan kepada Panitera Pengganti yang ditunjuk dalam formulir III untuk dicatat pada agenda sidang Panitera Pengganti yang bersangkutan dan selanjtnya membuat/mengetik PMH, PHS, dan PPS sebagaimana formulir terebut 
  • Kemudian ketiga formulir tadi, oleh Panitera Pengganti diserahkan kepada Operator SIADPA, formulir mana setelah dimuat ke dalam SIADPA lalu formulir-formulir tersebut diserahkan kepada petugas Meja III sebagai bahan pembuatan laporan, dan selanjutnya Meja III menyerahkan formulir ini kepada Meja II untuk dicatat ke dalam register.
 
II.  Instrumen Panggilan Sidang
 
Blangko Instrumen panggilan dibuat seperti contoh di bawah ini:
 
 
 Tatacara Pelaksanaannya:
  • Instrumen ini disiapkan pada setiap berkas perkara oleh Meja I 
  • Instrumen ini juga disiapkan di ruang sidang
  • Setelah berkas perkara telah siap untuk diteruskan kepada Meja II, maka terlebih dahulu, berkas perkara dilengkapi dengan instrumen ini sebanyak pihak yang akan dipanggil (satu lembar instrumen untuk satu orang yang dipanggil).
  • Instrumen ini diisi dan ditandatangani oleh Ketua Majelis setelah menentukan hari sidang kemudian menyerahkannya kepada Jurusita yang bersangkutan bersama satu rangkap salinan surat gugatan.
  • Oleh Jurusita yang bersangkutan menyerahkan instrumen ini kepada Kasir sebagai dasar bagi Kasir untuk mengeluarkan biaya panggilan dari jurnal.
  • Kasir tidak boleh mengeluarkan uang panggilan tanpa instrumen ini.
  • Demikian pula jika dalam penundaan sidang disertai dengan perintah kepada Jurusita untuk memanggil pihak atau saksi, maka sesaat setelah mengumumkan penundaan, Ketua Majelis mengisi dan mendanda tangani instrumen ini yang tersedia di ruang sidang. Selanjutnya instrumen ini diserahkan kepada Panitera Pengganti yang bersangkutan untuk diteruskan kepada Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
 
III.  Instrumen Penundaan Sidang
 
Blangko Instrumen Penundaan Sidang dibuat seperti contoh di bawah ini:
 
 
 Tatacara Pelaksanaannya
  • Instrumen ini disiapkan di ruang sidang.
  • Instrumen ini diisi permajelis yang bersidang dalam hari itu (apabila dalam satu hari terdapat dua majelis yang bersidang, maka pada hari itu ada dua instrumen penundaan sidang) karena masing-masing Ketua Majelis bertangung jawab atas kebenaran isinya.
  • Instrumen ini ini diisi oleh Ketua Majelis sesaat setelah mengumumkan penundaan.
  • Setelah seluruh persidangan pada hari itu telah selesai, maka Panitera Pengganti yang bersidang terakhir kali dalam hari itu menyerahkan instrumen ini kepada operator SIADPA, kemudian setelah dimuat ke dalam SIADPA, maka pada hari itu juga instrumen ini diteruskan kepada petugas Meja II untuk dituangkan ke dalam register.
 
IV. Instrumen Amar Putusan (AMP)
 
Blangko Instrumen Amar Putusan dibuat seperti contoh di bawah ini
 
 
Tatacara Pelaksanaannya :
  • Instrumen ini disiapkan pada setiap berkas perkara oleh Meja I
  • Setelah Majelis Hakim bermusyawarah, maka amar putusan yang akan diucapkan terlebih dahulu dituangkan ke dalam instrumen ini dan masih bersifat rahasia sampai putusan tersebut diucapkan.
  • Bila pada saat putusan diucapkan ada perintah penyampaian isi putusan, maka Ketua Majelis mengisi titik-titik pada kotak di sudut kiri bawah, bila tidak, maka tulisan pada kotak tersebut direnvoi dan diparaf.
  • Selanjutnya instrumen ini diserahkan kepada Panitera Pengganti yang bersangkutan untuk dicatat ke dalam agenda sidang Panitera Pengganti yang bersangkutan sebagai bahan pembuatan Berita Acara Persidangan, setelah itu, instrumen ini disampaikan kepada Meja III untuk dicatat sebagai bahan pembuatan laporan, kemudian Meja III menyerahkan instrumen ini kepada Meja II untuk dicatat ke dalam register.
  • Bila terdapat perintah pemberitahuan amar putusan, maka sebelum instrumen ini diserahkan kepada Meja III, Panitera Pengganti yang bersangkutan setelah mencatat ke dalam agenda sidangnya, terlebih dahulu menyerahkan instrumen ini kepada Jurusita sebagai dasar pembuatan relaas PBT, dan setelah Jurusita Pengganti membuat/ mengetik relas PBT, selanjutnya Jurusita Pengganti menyerahkan instrumen ini kepada Meja III sebagai dasar bagi Meja III untuk mengeluarkan instrumen PBT.
  • Selanjutnya, instrumen ini diserahkan oleh Meja III kepada Meja II untuk dicatat ke dalam register.
 
V.  Instrumen Redaksi Meterai (RMT)
 
Blangko Instrumen RMT dibuat seperti contoh di bawah ini :
 
 
Tatacara Pelaksanaannya :
  • Instrumen ini disiapkan pada setiap berkas perkara oleh Meja I
  • Sesaat setelah pengucapan putusan, Ketua Majelis mengisi dan mendandatangani instrumen ini untuk diserahkan kepada Kasir melalui Panitera Pengganti yang bersangkutan pada hari itu juga (hari pada saat putusan diucapkan) sebagai dasar bagi kasir untuk mengeluarkan biaya redaksi dan meterai dari jurnal pada hari itu.
 
VI.  Instrumen perincian biaya perkara yang telah putus.
 
Blangko Instrumen ini dibuat seperti contoh di bawah ini :
 
 
Tatacara Pelaksanaannya :
  • Instrumen ini disiapkan pada setiap berkas perkara oleh Meja I
  • Ketua Majelis merinci biaya perkara ke dalam instrumen ini untuk dituangkan ke dalam amar putusan.
  • Setelah instrumen ini diisi dan ditandatangani oleh Ketua Majelis, maka selanjutnya diserahkan kepada kasir untuk dicocokkan dengan buku jurnal.
  • Setelah dicocokkan dengan buku jurnal, kasir menyerahkan kembali instrumen ini kepada Ketua Majelis yang bersangkutan sebagai dasar perincian biaya perkara yang akan dicantumkan pada kaki putusan.
 
VII. Instrumen Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) Tingkat Pertama
 
Blangko Instrumen ini dibuat seperti contoh di bawah ini :
 
 
Keterangan Kode:
A1 : Pemberitahuan Putusan Gugur
A2 : Pemberitahuan Putusan Verstek (upaya hukum: Verzet)
A3 : Pemberitahuan Putusan Diluar Hadir (upaya hukum: Banding)
 
Tatacara pelaksanaannya :
  • Instrumen ini disiapkan oleh Meja III.
  • Pada saat Jurusita / Jurusita Pengganti menyampaikan instrumen Amar Putusan kepada Meja III, maka meja III terlebih dahulu memeriksa apakah Instrumen tersebut terdapat perintah pemberitahuan isi putusan dengan melihat kotak di sudut kiri bawah.
  • Bila ternyata ada, maka Meja III mengisi dan menandatangani instrumen PBT ini dan menyerahkannya kepada Jurusita Pengganti untuk diteruskan kepada kasir sebagai dasar untuk mengeluarkan biaya pemberitahuan dari jurnal.
  • Selanjutnya, instrumen amar putusan yang telah diserahkan Jurusita Pengganti tadi, oleh Meja III diteruskan kepada Meja II untuk dicatat ke dalam register
  • Kasir tidak boleh mengeluarkan biaya pemberitahuan tanpa instrumen PBT ini.
  • Setelah Jurusita Pengganti melaksanakan pemberitahuan, maka relaas PBTnya terlebih dahulu dilaporkan kepada Meja III sebagai dasar untuk menghitung waktu BHT perkara tersebut. Selanjutnya Jurusita Pengganti menyerahkan relaas tersebut kepada Panitera Pengganti atau Ketua Majelis dalam perkara yang bersangkutan.
 
VIII.  Instrumen PBT Perkara Banding
 
Blangko instrumen ini dibuat seperti contoh di bawah ini:
 
 
Keterangan Kode:
B1 : Pemberitahuan Pernyataan Banding
B2 : Pemberitahuan Memori Banding
B3 : Pemberitahuan Kontra Memori Banding
B4 : Pemberitahuan untuk Inzage
B5 : Pemberitahuan Putusan Banding
 
Tatacara Pelaksanaannya:
  • Instrumen ini disediakan di Meja III
  • Petugas Meja III mengisi instrumen ini sesuai kegiatannya, dan menyerahkan kepada Jurusita Pengganti sebagai dasar untuk membuat relaas dan melaksanakan pemberitahuan.
  • Jurusita Pengganti yang bersangkutan menyerahkan instrumen ini kepada Kasir sebagai dasar untuk mengeluarkan biaya pemberitahuan dari jurnal perkara banding.
  • Kasir tidak mengeluarkan biaya pemberitahuan dari jurnal banding tanpa instrumen ini.
  • Setelah Jurusita Pengganti melaksanakan pemberitahuan, selanjutnya relaas pemberitahuan tersebut diserahkan kepada petugas Meja II untuk dituangkan ke dalam register pada hari itu juga. Selanjutnya pada hari itu juga petugas Meja II menyampaikan relaas tersebut kepada Petugas Meja III.
 
IX.  Instrumen PBT  Perkara kasasi
 
Blangko instrumen ini dibuat seperti contoh di bawah ini:
 
 
Keterangan Kode : 
C1 : Pemberitahuan Pernyataan Kasasi
C2 : Pemberitahuan Memori Kasasi
C3 : Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi
C4 : Pemberitahuan untuk Inzage
C5 : Pemberitahuan Putusan Kasasi
 
Tatacara pelaksanaannya:
 
sama dengan tata cara pelaksanaan Instrumen Perkara Banding
 
X.  Instrumen PBT  Perkara Peninjauan Kembali:
 
Blangko instrumen ini dibuat seperti contoh di bawah ini:
 
 
Keterangan Kode :
D1 : Pemberitahuan Pernyataan PK dan Penjelasan PK
D2 : Pemberitahuan Jawaban atas Permohonan PK
D3 : Penyampaian Salinan Putusan
D4 : Pemberitahuan Bunyi Putusan
 
Tatacara pelaksanaannya: 
 
sama dengan tata cara pelaksanaan Instrumen Perkara Banding
 
XI.  Instrumen PHS Ikrar Talak [khusus PA]
 
Blangko Instrumen ini dibuat seperti contoh di bawah ini :
 
 
Tatacara pelaksanaannya:
  • Blangko Instrumen ini disediakan di ruang Hakim
  • Setelah putusan cerai talak yang dikabulkan telah berkekuatan hukum tetap, maka Meja III melaporkan hal tersebut kepada Ketua Majelis melalui Panitera Pengganti yang bersangkutan.
  • Bentuk laporan Meja III tersebut adalah membuat catatan kecil seperti contoh di bawah ini :

  • Berdasarkan laporan tersebut, Ketua Majelis memusyawarahkan dengan hakim anggota tentang penentuan hari sidang ikrar yang hasilnya dituangkan ke dalam blangko instrumen ini untuk selanjutnya disampaikan kepada Panitera Pengganti yang bersangkutan untuk dicatat ke dalam agenda sidangnya.
  • Selanjutnya Panitera Pengganti yang bersangkutan menyampaikan instrumen ini kepada operator SIADPA dan setelah dimuat ke dalam SIADPA, maka instrumen ini diteruskan kepada Meja III untuk diketahui, kemudian diteruskan kepada Meja II untuk dicatat ke dalam register pada hari itu juga.
  • Keluarnya instrumen ini bukan sebagai dasar untuk mengeluarkan akta cerai karena hari sidang ikrar talak yang dimaksud dalam instrumen ini belum tentu sama dengan hari pelaksanaan ikrar talak senyatanya (pen. eks Pasal. 71).
 
XII. Instrumen Pengucapan Ikrar Talak (pen. eks Pasal 71) [khusus PA]
 
Blangko instrumen ini dibuat seperti contoh di bawah ini:
 
 
Tatacara pelaksanaannya :
  • Blangko Instrumen ini disediakan di ruang sidang
  • Setelah sidang pengucapan sidang ikrar dimana Pemohon hadir dan mengucapkan ikrar talak, maka pada hari itu juga Ketua Majelis mengisi dan menandatangani instrumen ini yang selanjutnya oleh Panitera Pengganti diserahkan kepada Meja III pada hari itu juga untuk dicatat sebagai bahan pembuatan laporan dan dasar pembuatan akta cerai.
  • Kemudian Meja III membubuhkan nomor dan tanggal akta cerai pada instrumen ini dan diparaf, kemudian menyerahkannya kepada Meja II.
  • Kemudian berdasrkan instrumen ini, Meja II mengisi register pada kolom [Tanggal Pen Eks Pasal 71] dan kolom [nomor dan tanggal akta cerai].
Catatan: dalam perkara cerai gugat yang dikabulkan, maka pada hari pertama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, petugas Meja III cukup membuat catatan kecil berisi tanggal dan nomor akta cerai, dibubuhi paraf, kemudian diserahkan kepada Meja II, untuk digunakan sebagai dasar mengisi kolom [tanggal dan nomor akta cerai] pada buku register.
 
XIII.  Instrumen Pra Mediasi
 
Blangko Instrumen ini dibuat seperti contoh di bawah ini :
 
 
Tatacara pelaksanaannya :
  • Instrumen ini disiapkan pada setiap berkas perkara oleh Meja I
  • Instrumen ini diisi dan ditandatangani oleh Ketua Majelis setelah menetapkan Mediator
  • Setelah Instrumen ini diisi dan ditandatangani oleh Ketua Majelis, maka instrumen ini diserahkan kepada Panitera Pengganti untuk dicatat sebagai bahan pembuatan Berita Acara Persidangan.
  • Selanjutnya Panitera Pengganti yang bersangkutan menyerahkan instrumen tersebut kepada petugas Meja II untuk dituangkan ke dalam register.
 
XIV.  Instrumen Panggilan Mediasi.
 
Blangko Instrumen Panggilan Mediasi dibuat seperti contoh di bawah ini :
 
 
Tatacara pelaksanaannya:
  • Instrumen ini disediakan di ruang hakim.
  • Oleh karena mediator tidak berwenang memberikan perintah kepada Jurusita Pengganti, maka jika mediator hendak memanggil pihak-pihak dalam mediasi melalui bantuan pengadilan, maka mediator meminta kepada Ketua Majelis agar memerintahkan Jurusita Pengganti memanggil.
  • Atas permintaan mediator tersebut, Ketua Majelis mengisi instrumen ini dan menyampaikannya kepada Jurusita Pengganti, dan proses selanjutnya sebagaimana Tata cara Panggilan Sidang di muka.
  • Panggilan mediasi terbatas hanya satu kali panggilan, kecuali ada penambahan biaya.
 
XV. Instrumen Pasca Mediasi
 
Blangko Instrumen ini dibuat seperti contoh di bawah ini :
 
 
Tatacara pelaksanaannya :
  • Instrumen ini disiapkan pada setiap berkas perkara oleh Meja I
  • Setelah Mediator yang ditunjuk melaporkan hasil mediasinya kepada Ketua Majelis, maka berdasarkan surat laporan itu, Ketua Majelis mengisi instrumen ini pada poin 1 dan 2.
  • Kemudian Ketua Majelis memusyawarahkan dengan Hakim Anggota tentang penentuan hari sidang yang selanjutnya hasilnya dituangkan ke dalam poin 3 dan 4 instrumen ini.
  • Setelah Ketua Majelis mengisi dan menandatangani instrumen ini, selanjutnya instrumen ini diserahkan kepada Panitera Pengganti yang bersangkutan untuk dicatat ke dalam agenda sidang Panitera Pengganti yang bersangkutan sebagai bahan pembuatan Berita Acara Persidangan.
  • Selanjutnya, Panitera Pengganti yang bersangkutan menyerahkan instrumen ini kepada operator SIADPA, dan setelah dimuat ke dalam SIADPA, selanjutnya Instrumen ini diteruskan kepada Meja II untuk dituangkan ke dalam register pada hari itu juga.
 
Catatan Penulis :
 
Dengan diaktifkannya penyelenggaraan instrumen-instrumen perkara sebagaimana tersebut di muka, ternyata membawa banyak manfaat, diantaranya:
  1. Sejak berkas perkara diterima oleh Ketua Majelis sampai perkara diminutasi, berkas perkara tersebut tetap berada di tangan Ketua Majelis sehingga berkas perkara tersebut tidak perlu lagi di bawa ke mana-mana, karena hal-hal yang berkaitan dengan tugas Petugas Meja III, Meja II, pemegang buku jurnal, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti telah terlaksana dengan benar dan tepat waktu dengan adanya instrumen-instrumen tersebut di muka
  2. Catatan-catatan Hakim yang bersifat rahasia mengenai perkara yang bersangkutan, akan tetap terjaga dalam berkas sampai putusan diucapkan.
  3. Pengsisian buku-buku register, buku jurnal maupun buku induk, terhindar dari kesalahan dan terlaksana sesuai dengan waktunya.
  4. Tidak akan terdapat perbedaan muatan dalam Berita Acara Persidangan, bukur Register, buku jurnal, relaas-relaas dan putusan karena semua sumbernya hanya satu, yaitu instrumen.
  5. Pembuatan Laporan terhindar dari kesalahan dan selesai tepat pada waktunya.
  6. Dan pada akhirnya tertib adminitrasi persidangan dan tertib administrasi perkara dapat terselenggara dengan benar dan tepat waktu.