CSP Adv

3 November 2010

Pemberantasan Cyber Crime dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia [Bagian Kedua]

Pemberantasan Cyber Crime Sebelum Berlakunya Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)*

Cyber crime sebagai fenomena hukum seiring dengan perkembangan teknologi informasi menjelma menjadi kejahatan yang mengkhawatirkan masyarakat dunia termasuk Indonesia. Kekhawatiran tindak pidana ini dirasakan di seluruh bidang kehidupan. Information Association of Canada (ITAC) pada International Information Industry Congress (IIIC) di Quebec tanggal 19 September 2000 menyatakan bahwa, "Cyber crime is a real and growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life and so can electronically enable crime."

Kenyataan tersebut makin diperparah dengan kondisi kehidupan bernegara di Indonesia yang pada saat ancaman cyber crime melanda kala itu  belum mempunyai kerangka hukum yang signifikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mampu menjerat pelaku kejahatan di dunia cyber. Bandingkan dengan negara seperti Malaysia, Singapura atau Amerika Serikat yang telah mempunyai undang-undang yang mengatur kehidupan di dunia cyber tersebut.

Apa lacur, pameo yang menyatakan, "hukum tertulis selalu terlambat mengikuti perkembangan zaman" menunjukkan buktinya. Korban berjatuhan, margin kerugian akibat kejahatan ini melebar, namun pelaku bebas melenggang kangkung karena sulitnya pembuktian. Tidak ada pilihan lain saat hukum berdiri berhadap-hadapan dengan cyber crime sebagai pengancam ketertiban di tengah masyarakat, tidak boleh terjadi kekosongan hukum, tidak ada rotan akar pun jadi, tidak ada undang-undang khusus Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan zaman kolonial pun jadi, tentunya, dengan menggunakan metode interpretasi hukum yang sah.

Adapun kebijakan sementara yang diambil sebagai hasil penafsiran ekstensif KUHP untuk menjerat pelaku cyber crime di Indonesia sebelum berlakunya UU ITE di tahun 2008 adalah sebagai berikut :
Dalam Buku I KUHP (Ketentuan Umum) diperluas pengertiannya, yaitu, ketentuan mengenai :
  • Pengertian barang (Pasal 174), termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon/telekomunikasi/jasa komputer.
  • Pengertian anak kunci (Pasal 178), termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, signal yang telah diprogram untuk membuka sesuatu.
  • Pengertian surat (Pasal 188), termasuk data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, media penyimpanan komputer atau penyimpanan data elektronik lainnya.
  • Pengertian ruang (Pasal 189), termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu.
  • Pengertian 'masuk' (Pasal 190), termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer.
  • Pengertian jaringan telepon (Pasal 191), termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer.
    Dalam Buku II KUHP (Ketentuan Pidana)
    1. Delik tentang pencurian
    2. Delik tentang perusakan, atau penghancuran barang
    3. Delik tentang pornografi
    4. Delik tentang penipuan
    5. Delik tentang perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain
    6. Delik tentang penggelapan
    7. Delik tentan kejahatan terhadap ketertiban umum
    8. Delik tentang penghinaan
    9. Delik tentang pemalsuan surat
    10. Delik tentang pembocoran rahasia
    11. Delik tentang perjudian
    Ad. 1 Delik tentang pencurian

    Pencurian di sini ditafsirkan secara ekstensif sehingga mencakup kasus pencurian di dunia cyber dan benda yang yang dicuri berupa data digital.

    Adapun unsur delik dalam kejahatan ini adalah 
    • mengambil, 
    • barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, 
    • dengan maksud untuk dimiliki, 
    • secara melawan hukum.
    Pengertian mengambil dalam cyber crime dalam arti meng-copy atau merekam data atau program yang tersimpan di dalam disket dan sejenisnya ke disket lain dengan cara memberikan instruksi-instruksi tertentu pada komputer, sehingga data atau program yang asli tetap utuh dan tidak berubah dari posisi semula. Lebih lanjut, pengertian "mengambil" di sini adalah melepaskan kekuasaan atas benda itu dari pemiliknya yang dilakukan dengan cara-cara tertentu secara elektrik untuk kemudian dikuasai dan perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dengan maksud untuk dimiliki sendiri.

    Adapun pengertian "barang" merujuk pada pengertian benda dalam ketentuan umum sebagaimana telah disebutkan di atas.

    Ad. 2 Delik tentang perusakan, atau penghancuran barang
    Dalam konteks cyber crime, ketentuan ini berkaitan erat dengan kejahatan hacking dan cracking. Perbuatan perusakan dan penghancuran barang ini tidak saja ditujukan untuk merusak/menghancurkan media disket atau media penyimpanan sejenis lainnya melainkan dapat juga ditujukan terhadap suatu data, website ataupun homepage. Delik ini juga termasuk perbuatan merusak barang-barang milik publik (crime againts public property). Ketentuan mengenai perusakan,pengahncuran barang diatur dalam Pasal 406-412 KUHP. Apabila kejahatan tersebut ditujukan pada sarana  dan prasarana penerbangan diatur dalam Pasal 479a-479h, 479m dan 479p KUHP.

    Adapun unsur delik perbuatan perusakan atau penghancuran barang dalam konteks cyber crime yaitu :
    • dengan sengaja dan melawan hukum
    • menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan 
    • barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
    Yang dimaksud dengan "menghancurkan" di sini yaitu menghancurkan atau membinasakan dimaksudkan untuk merusak sama sekali, sehingga sesuatu barang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sedangkan yang dimaksud dengan "merusakkan" adalah memperlakukan barang sedemikian rupa, namun kurang dari membinasakan sehingga suatu barang tidak dapat berfungsi dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan "membuat tidak dapat dipakai lagi" yaitu tindakan tersebut harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi, dan yang dimaksud dengan "menghilangkan" berarti membuat sehingga barang itu tidak ada lagi.

    Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa makna dan perbuatan tersebut terdapat kesesuaian yang pada intinya perbuatan tersebut menyebabkan fungsi dari data atau program dalam suatu jaringan menjadi berubah/berkurang.

    Ad. 3 Delik tentang pornografi

    Perbuatan pidana yang berkaitan dengan pronografi diatur dalam Pasal 282 KUHP. Adapun unsur-unsur deliknya yaitu :
    • menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan, atau membuat, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan atau mengeluarkannya ke luar negeri, atau mempunyai dalam persediaan.
    atau,
    • dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan.
    atau,
    • secara terang-terangan atau mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjukkan sebagai bisa didapat
    • di muka umum 
    • tulisan, gambaran atau benda yang isinya melanggar kesusilaan atau pelakunya dapat menduga isi tulisan, gambaran atau benda tersebut melanggar kesusilaan
    Dalam konteks cyber crime, apabila perbuatan-perbuatan tersebut di atas dilakukan dengan memanfaatkan internet dengan segala fasilitasnya, maka unsur "di muka umum" telah terpenuhi.

    Ad. 4 Delik tentang penipuan

    Perbuatan memanipulasi keterangan untuk mencari keuntungan melalui media internet dapat ditafsirkan sebagai perbuatan menyesatkan sebagaimana dalam delik penipuan seperti yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 379a KUHP apabila hal tersebut berkaitan dengan jual beli barang.

    Ad. 5 Delik tentang perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain

    Seorang cracker yang melakukan perbuatan mengakses atau meretas (cracking) suatu sistem jaringan teknologi informasi yang dilengkapi dengan sistem security-elektronik (firewall) tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan tanpa wewenang masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan tertutup, atau pekarangan, atau tanpa hak berjalan di atas tanah milik orang lain, sehingga pelaku dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 167 KUHP dan Pasal 551 KUHP.

    Ad. 6 Delik tentang penggelapan

    Perbuatan penggelapan dalam konteks cyber crime berkaitan dengan perbuatan memanipulasi data atau program pada suatu sistem jaringan komputer. Istilah memanipulasi data ini dikenal dengan sebutan "The Trojan Horse" ; yaitu, suatu perbuatan yang bersifat mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, membuat data, atau instruksi pada sebuah program menjadi tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok baik yang dilakukan secara online ataupun offline. 

    Hal tersebut memungkinkan seseorang untuk melakukan tindak pidana penggelapan dengan sasaran sistem data base perusahaan-perusahaan maupun perbankan yang menggunakan teknologi jaringan. Perbuatan seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP.

    Apabila perbuatan penggelapan dengan sarana inernet tersebut mendatangkan kerugian bagi keuangan atau perekonomian negara maka dapat diterapkan delik korupsi. 

    Ad. 7 Delik tentang ketertiban umum

    Penyalahgunaan internet sebagai media publikasi informasi untuk kepentingan sendiri atau golongan, informasi mana mengandung hal-hal yang dapat menggangu ketertiban umum, seperti; penyebaran perasaan permusuhan, kebencian atau pengkhianatan terhadap Pemerintah Republik Indoensia atau penghinaan terhadap lambang-lambang negara atau terhadap golongan lain menyangkut SARA atau perbuatan menghasut agar melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 154, Pasal 156-157, atau Pasal 160-161 KUHP. 

    Ad. 8 Delik tetang penghinaan

    Ketentuan pidana mengenai penghinaan dalam KUHP yaitu menista (Pasal 310 ayat [1]), menista dengan surat (Pasal 310 ayat [2]), memfitnah (Pasal 311), penghinaan ringan (Pasal 315), mengadu secara memfitnah (Pasal 317) dan menuduh secara memfitnah (Pasal 318). Dalam konteks cyber crime, perbuatan-perbuatan tersebut dapat dijerat apabila dilakukan di cyber space. 

    Ad. 9 Delik tentang pemalsuan surat

    Delik pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP. Surat menurut Pasal 263 KUHP adalah segala surat yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis dengan mesin tik dan lain lain. Pengertian dan lain-lain ini memungkinkan surat otentik yang dibuat dan ditulis melalui proses komputer sehingga data atau keterangan yang ada dalam cyber space, atau media penyimpanan data offline dapat dimasukan ke dalam pengaman surat, sehingga pelaku pemalsuan data dalam konteks cyber crime dapat dijerat dengan pasal ini. 

    Ad. 10 Delik tentang pembocoran rahasia

    KUHP mengatur dan mengancam dengan pidana dua perbuatan terkait pembocoran rahasia, yaitu pembocoran rahasia negara dan rahasia perusahaan. Untuk pembocoran rahasia negara diatur dalam Pasal 112-114 KUHP. Sedangkan untuk pembocoran rahasia perusahaan diatur dalam Pasal 322-323 KUHP.

    Dalam konteks cyber crime, apabila pembocoran rahasia baik rahasia negara atau rahasia perusahaan dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi maka ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas dapat diterapkan. 

    Ad. 11 Delik tentang perjudian

    Cukup dengan bermodalkan sebuah web/cyber space dengan fasilitas perjudian yang menarik maka seseorang dapat mempunyai "rumah perjudian" sendiri di internet. Walaupun Pasal 303 dan 303bis KUHP hanya mengatur perjudian offline namun sejatinya dapat diterapkan juga dalam perjudian online dalam konteks cyber crime.

    Meskipun penafsiran ektensif terhadap ketentuan pidana dalam KUHP dapat dilakukan untuk menjerat pelaku cyber crime namun dirasakan masih kurang memadai dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi atau masyarakat pada umumnya, sehingga diperlukan undang-undang khusus yang mengatur tentang itu atau perubahan menyeluruh terhadap KUHP agar dapat mencakup fenomena cyber crime yang tengah melanda kehidupan cyber dunia secara global sehingga dapat diterapkan dalam penegakan hukum di Indonesia.
    Bersambung...
    Baca juga : Bagian Pertama : Mengenal Cyber Crime [Gambaran Umum])
    ----------------------------------------------------
    *Disadur dari : M. Arsyad Sanusi, Kejahatan Mayantara dan Upaya Antisipasinya Secara Yuridis : Part 1 dan Part 2, Majalah Hukum Varia Peradilan, Edisi Agustus dan September, 2007, Jakarta, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

    **Oleh : Zain Al Ahmad