CSP Adv

24 October 2010

Pemberantasan Cyber Crime dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia [Bagian Pertama]

Mengenal Cyber Crime (Gambaran Umum)

Pesatnya perkembangan teknologi informasi pada era informasi digital dewasa ini dirasakan semakin memegang peranan penting dalam peradaban manusia karena telah dimanfaatkan secara meluas di hampir semua sendi kehidupan. Berbagai kegiatan dan interaksi sehari-hari yang dahulu hanya bisa dilakukan di dunia nyata (real world) kini telah dapat dijalankan di depan layar komputer yang tentunya komputer tersebut terhubung dalam suatu jaringan sistem komputer yang menggunakan infrastuktur sistem komunikasi atau populer dikenal dengan nama internet (the network of networks / network of computers network).

Internet, dikatakan sebagai the network of network atau network of computers network karena sesungguhnya ia merupakan suatu jaringan besar yang terdiri dari sejumlah besar jaringan komputer dari seluruh dunia yang saling terhubung antara satu dengan yang lainnya dengan menggunakan protokol TCP/IP. Masyarakat penggunanya kemudian dikenal dengan istilah internet global community dan mereka seakan-akan mendapati suatu dunia baru yang dinamakan cyber space.[1]

M. Arsyad Sanusi[2] menjelaskan, makna teknologi informasi adalah mencakup keseluruhan metode teknis yang dapat digunakan untuk mencari, menciptakan, memproses, menyimpan, mentransmisikan, dan atau menyebarluaskan data-data, teks, gambar-gambar, suara-suara, kode-kode, program-program komputer, software, data base, dan sejenisnya. Adapun untuk pengertian cyber space, penulis merujuk pada penjelasan Edmon Makarim[3] yang mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan cyber space adalah sistem informasi/komunikasi elektronik berbasiskan komputer yang merupakan perwujudan konkrit dari konvergensi teknologi informasi, media dan telekomunikasi (telematika).
Pemanfaatan teknologi informasi di cyber space melalui jaringan internet tersebut memberikan kontribusi positif di berbagai bidang kehidupan, sebut saja antara lain; e-education, e-banking, e-travel, e-government, e-commerce, dan lain-lain. Namun seiring dengan perkembangan teknologi informasi tersebut, kejahatan berbasis tekhnologi informasi juga semakin marak terjadi, misalnya; cyber pornography, cyber gambling, cyber terrorism, cyber fraud, cyber laundering, dan lain-lain sebagai sisi gelap (negatif) dari penyalahgunaan teknologi informasi, kejahatan-kejahatan mana secara umum disebut dengan cyber crime.

Golose (2008)[4] mengemukakan, cyber crime dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dan/atau tanpa hak berbasis teknologi informasi atau dengan memakai komputer dan/atau jaringan komputer sebagai sarana atau alat sehingga menjadikan komputer dan/atau jaringannya sebagai obyek maupun subyek tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Selanjutnya dalam catatan ini penulis memaknai cyber crime sebagai tindak pidana teknologi informasi dalam kaitannya dengan tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP.

Perbedaan prinsip antara cyber crime (kejahatan online) dengan tindak pidana konvensional (kejahatan offline) terletak pada basis teknologi informasi yang digunakan pelaku dalam melakukan kejahatannya. Berikut penulis akan memaparkan perbedaan antara cybercrime dengan kejahatan konvensional dalam tabel di bawah ini :[5]

Selanjutnya karakterisktik dari cyber crime sebagai berikut :[6]
  • Tidak mudah terdeteksi (anonymity).
  • Mudah diakses (internet cafes, wireless LAN, mobile internet services)
  • Murah dan banyak referensi.
  • Uncensored.
  • Berjaringan luas.
  • Banyak fitur (blogs, web sites, mailing list, jejaring sosial, interactive online interaction; web forums, instant messaging; google maps; google earth; dll).
  • Mudahnya memperoleh software encryption dan security.
  • Lintas batas, lintas waktu dan lintas tujuan, melampaui hukum nasional.
  • Perkembangan bandwidth dan software.
  • Dapat mengubah internet address secara cepat.
  • Dapat memperoleh hosting services dari berbagai negara di seluruh dunia.
Sementara itu, konsep sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system) yang dikenal di Indonesia ialah suatu keadaan dimana terjalinnya hubungan yang bersifat fungsional dan instansional yaitu koordinasi di antara sub sistem satu dengan lainnya menurut fungsi dan kewenangannya masing-masing sebagaimana fungsi dan kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana dalam rangka menegakkan hukum pidana yang berlaku. Berarti, sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system) meliputi proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan hingga pada pelaksanaan putusan pengadilan. Ada pun sub sistem yang terkait ialah penyidik, jaksa/penuntut umum, badan peradilan di lingkungan peradilan umum, penasihat hukum, dan lembaga pemasyarakatan.[7]

Hubungan koordinasi fungsional dan instansional di antara sub sistem dalam sistem peradilan pidana sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing sebagaimana dimaksud di atas, meliputi  antara lain;[8]
Hubungan koordinasi fungsional dan instansional antara:
  1. Penyidik dengan penuntut umum;
  2. Penyidik dengan pengadilan;
  3. Penyidik dengan pejabat pegawai negeri sipil;
  4. Penyidik dengan penasihat hukum;
  5. Penuntut umum dengan pengadilan;
  6. Jaksa, lembaga pemasyarakatan dan pengadilan;
  7. Penasihat hukum dengan pengadilan.
Sistem Peradilan Pidana sebagaimana telah disebut di atas berjalan atas pengaturan hukum acara yang berlaku, sistem mana apabila dihubungkan dengan karakteristik cybercrime maka dapat dipahami dalam penegakan hukum dan perumusan perbuatan yang dapat dipidana terkait usaha pemberantasan kejahatan online dibutuhkan hukum pidana formil maupun materiil yang lebih khusus dari pada sistem peradilan yang berjalan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan offline dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Lebih lanjut tentang sistem peradilan pidana dan bagaimana pengaturan tentang perbuatan yang dapat dipidana tekait cyber crime akan dibahas pada bagian lain catatan ini.

Bersambung...

-----------------------------------------------
Bahan Bacaan :

Buku
  • M. Arsyad Sanusi, Hukum dan Teknologi Informasi, Cetakan ke-3 Tahun 2005, ISBN No. 979-3306-07-6
  • Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 101 Tanya Jawab Seputar UU ITE, Cetakan Kedua, 2010.

Makalah
  • Edmon Makarim, Konsep Pengaturan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, disampaikan dalam Kegiatan Bimbingan Teknis UU ITE di Palu, 21 April 2010.
  • Ratno Kuncoro, Perkembangan Kasus Cyber Crime di Indonesia, disampaikan dalam Kegiatan Bimbingan Teknis UU ITE di Palu, 21 April 2010.

Internet

Catatan Kaki :
 1M. Arsyad Sanusi, Hukum dan Teknologi Informasi, Cetakan ke-3 Tahun 2005, ISBN No. 979-3306-07-6, hlm 93.
 2Ibid, hlm 7.
 3Edmon Makarim, Konsep Pengaturan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, makalah, disampaikan dalam Kegiatan Bimbingan Teknis UU ITE di Palu, 21 April 2010.
 4Sebagaimana dikutip oleh Ratno Kuncoro dalam makalahnya berjudul Perkembangan Kasus Cyber Crime di Indonesia, makalah mana disampaikan dalam Kegiatan Bimbingan Teknis UU ITE di Palu, 21 April 2010.
 5Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 101 Tanya Jawab Seputar UU ITE, Cetakan Kedua, 2010, hlm. 30.
 6Kuncoro, Loc.Cit.
 7Zain Al Ahmad, Memahami Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Blawg Catatan Sang Pengadil, http://catatansangpengadil.blogspot.com/ Oktober 2010.
 8Ibid.