CSP Adv

21 October 2010

Mengenal Prinsip-Prinsip Pemeriksaan Gugatan Voluntair dan Gugatan Contentiosa*


Hukum Acara Perdata mengenal ada dua jenis gugatan yang dapat diperiksa dan diadili di pengadilan yaitu gugatan voluntair dan gugatan contentiosa[1].

Gugatan voluntair sering juga disebut gugatan permohonan adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan, permohonan mana merupakan kepentingan sepihak dari pemohon yang tidak mengandung sengketa dengan pihak lain. 


Sedangkan yang dimaksud dengan gugatan contentiosa atau yang lebih dikenal dengan nama gugatan atau gugatan perdata ialah gugatan perdata yang mengandung sengketa diantara pihak yang berperkara yang pemeriksaan penyelesaiannya diberikan dan diajukan kepada pengadilan dimana pihak yang mengajukan gugatan disebut dan bertindak sebagai Penggugat dan pihak yang ditarik dalam guagatan disebut dan bertindak sebagai Tergugat, gugatan mana berdasarkan dalil/alasan hukum yang mengandung sengketa.

Dari pengertian di atas maka dapat kita ketahui ciri-ciri gugatan voluntair dan gugatan contentiosa adalah sebagai berikut :

ciri gugatan voluntair :
  1. Masalah yang diajukan berisi kepengtingan sepihak semata.
  2. Permasalahan yang dimohon penyesuaian oleh pengadilan, pada prinsipnya tidak mengandung sengketa.
  3. Tidak ada pihak lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan.
ciri gugatan contentiosa :
  1. Ada pihak yang bertindak sebagai penggugat dan ada pula pihak yang bertindak sebagai tergugat.
  2. Pokok permasalahan hukum yang diajukan mengandung sengketa di antara para pihak.
Berbeda dengan gugatan contentiosa, proses pemeriksaan di persidangan dalam perkara voluntair tidak memerlukan penegakan asas audi alteram partem dan asas memberi kesempatan yang sama karena sesuai dengan sifat gugatan voluntair hanya diajukan oleh satu pihak saja namun di lain sisi, asas kebebasan peradilan dan asas peradilan yang adil harus tetap ditegakkan.

Terdapat pula perbedaan dalam hal bentuk putusan pengadilan. Dalam gugatan voluntair putusannya berbentuk penetapan yang hanya berisi diktum yang bersifat deklarator sedangkan dalam gugatan contetiosa berbentuk putusan yang diktumnya lebih komplek karena dapat berisi diktum yang bersifat konstitutif, deklaratif dan kondemnator sekaligus.

Dari sekian banyak perbedaan yang telah diuraikan di atas, terdapat pula persamaan diantara keduanya yaitu sama-sama tunduk pada prinsip pembuktian di persidangan sebagai berikut :
  1. Pembuktian harus berdasarkan alat bukti yang ditentukan undang-undang yaitu pada Pasal 164 HIR/Pasal 284 RbG/Pasal 1866 KUHPerdata dimana ditegaskan tentang alat bukti yang sah terdiri atas a) tulisan; b) keterangan saksi; c) persangkaan; d) pengakuan; dan 5) sumpah.
  2. Ajaran pembebanan pembuktian berdasarkan Pasal 163 HIR/Pasal 203 RbG/Pasal 1865 KUHPerdata.
  3. Nilai kekuatan pembuktian yang sah harus mencapai batas minimal pembuktian.
  4. Yang sah sebagai alat bukti hanya terbatas pada alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materil.
________________________________
*disarikan dari : M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata (Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan). Penerbit: Sinar Grafika, Jakarta. 2005.
**sumber gambar : andukot.wordpress.com
1sususan acara pemeriksaan dalam gugatan contentiosa mulai sidang pertama sampai dengan putusan dapat dilihat dalam skema. klik di sini.