CSP Adv

20 October 2010

Berbagai Tipe Saksi dalam Sidang Perkara Pidana

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam persidangan perkara pidana, alat bukti mana menjadi penting dalam rangka membuktikan ada atau tidak adanya suatu peristiwa hukum. 

Ketentuan yang berkaitan dengan saksi dan kesaksiannya di muka sidang dapat kita temukan di dalam Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 159 sampai dengan Pasal 188. Pada prinsipnya setiap saksi yang memberikan keterangan di muka sidang wajib mengucapkan sumpah/janji akan memberikan keterangan dengan sebenarnya tiada lain dari pada yang sebenarnya sesuai dengan cara agamanya masing-masing kecuali bagi mereka yang dibolehkan untuk memberikan keterangan tanpa sumpah sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sehubungan dengan kewajiban sumpah bagi saksi tersebut secara khusus diatur konsekuensi hukum apabila dilanggar oleh saksi dalam pengertian saksi tersebut tidak memberikan keterangan dengan sebenarnya sebagaimana lafadz sumpah yang telah ia ucapkan maka saksi yang demikian itu dapat disangka melakukan kejahatan sumpah palsu atau keterangan palsu yang diancam dengan pidana dalam Pasal 242 KUHP.

Dalam hal seorang keterangan seorang saksi disangka palsu maka menurut Pasal 174 ayat (1) KUHAP, Hakim Ketua Sidang mempertingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi yang bersangkutan dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila saksi tersebut tetap memberikan keterangan palsu.

Pasal 184 ayat (6) memberikan petunjuk kepada Majelis Hakim dalam menilai keterangan saksi harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan persesuaian antara keterangan saksi satu dengan lainnya, persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain, alasan yang mungkin dipergunakan untuk memberikan keterangan yang tertentu serta cara hidup dan kesusilaan serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.

Sampai di sini, jika dikaitkan dengan alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi dalam memberikan suatu keterangan tertentu maka dapat kita bedakan tipe saksi berdasarkan tingkat kepentingannya dalam persidangan pidana yakni antara lain :

  1. Tipe saksi yang takut
  2. Tipe saksi yang melebihkan fakta
  3. Tipe saksi yang mengurangkan fakta
  4. Tipe saksi yang objektif
ad. 1 Tipe Saksi yang takut

Perlu diketahui sebagian besar penduduk di negara ini belum melek hukum. Mereka bahkan menganggap persidangan adalah suatu momok yang menakutkan apalagi ditambah dengan informasi keliru yang mereka dapatkan di luar sidang tentang menjadi saksi dalam persidangan. Ketakukan ini dapat membuat saksi gugup dan tidak dapat memberikan keterangan dengan baik di muka sidang. Selain rasa takut yang timbul dari kurangnya informasi tentang persidangan ada pula rasa takut jenis lain seperti takut pada terdakwa atau keluarga terdakwa atau pihak lain yang berkepentingan dengan terdakwa secara langsung maupun tidak langsung. Ketakukan jenis ini akan menjadikan seorang saksi menjadi saksi tipe yang melebihkan atau dapat juga mengurangkan fakta.

ad. 2. Tipe Saksi yang Melebihkan/Mengurangkan Fakta

Selain yang telah disebutkan dalam saksi tipe takut di atas, tipe saksi jenis ini biasanya sudah sedikit lebih paham tentang acara di persidangan dibanding dengan tipe saksi jenis yang pertama. Ia karena suatu kepentingan melebihkan fakta bisa untuk kepentingan memberatkan terdakwa atau sebaliknya untuk menringankan terdakwa.

ad. 3. Tipe Saksi Objektif

Saksi jenis ini adalah saksi ideal yang kehadirannya akan sangat membantu kelancaran jalannya persidangan. Saksi ini akan sungguh-sungguh menerangkan dengan sebenarnya apa yang dia ketahui sesuai dengan pertanyaan yang diajukan kepadanya dan dengan tegas akan menerangkan dari mana sumber pengetahuannya tersebut.

sumber gambar : blog.pnyet.web.id