CSP Adv

8 April 2010

Larangan Menerima Tamu berkaitan dengan Perkara


Pagi ini, saat suasana kantor masih lengang dari pengunjung pun segelas kopi di meja kerjaku masih hangat saat seorang staf mengetuk pintu minta izin untuk menyerahkan selembar kopian surat edaran dari Ketua Mahkamah Agung No 3 tahun 2010 tentang aturan penerimaan tamu.


Ada 3 poin penting dalam surat edaran itu,
  1. Seluruh aparat pengadilan dilarang menerima dari pihak atau yang berkepentingan dengan suatu perkara yang belum, sedang atau sudah diperiksa dan diputus.
  2. Dalam hal karena pertimbangan menyangkut proses administrasi dari suatu perkara harus diterima, maka pertemuan tersebut harus dihadiri oleh 2 (dua) pihak yang berperkara, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk menghadap di kantor tempat bertugas.
  3. Apabila salah satu pihak tidak hadir walaupun telah diberitahukan dengan resmi kepada yang bersangkutan, maka pertemuan harus disaksikan oleh salah seorang pejabat struktural di kantor tersebut.
Penting, demi menegakkan kode etik pofesi dan mempercepat pembaharuan budaya bersih di pengadilan agar tidak ada lagi barang aneh yang masuk ke talang timbangan keadilan kita. Mari laksanakan!

*sumber gambar : http://infokorupsi.com/