CSP Adv

17 October 2010

Teknis Penanganan Eksepsi dalam Sidang Perkara Perdata


1. Apabila Tergugat mengajukan eksepsi mengenai kompetensi (baik kompetensi absolut maupun kompetensi relatif), maka:
- Eksepsi tersebut harus diperiksa dan diputus terlebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkara. (Tidak boleh diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara). (Pasal 136 HIR / Pasal 162 R.Bg.)
- Apabila eksepsi ditolak, maka harus dijatuhkan putusan sela (interlucotory) dengan amar:
Ø Menolak eksepsi Tergugat.
Ø Menyatakan Pengadilan Agama berwenang untuk mengadili perkara ini
Ø Memerintahkan kepada para pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara ini.
- Apabila eksepsi dikabulkan, maka harus dijatuhkan putusan akhir dengan amar:
Ø Mengabulkan eksepsi Tergugat
Ø Menyatakan Pengadilan ………...……. tidak berwenang mengadili perkara ini.
2. Apabila Tergugat mengajukan eksepsi selain mengenai kompetensi, maka:
- Eksepsi tersebut harus diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara, yaitu pada putusan akhir (tidak boleh diputus dengan putusan sela) (Pasal 136 HIR / Pasal 162 R.Bg.)
- Apabila eksepsi dikabulkan, maka harus dijatuhkan putusan akhir dengan amar:
Ø Mengabulkan eksepsi Tergugat
Ø Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/ N.O)
- Apabila eksepsi ditolak, maka dalam putusan akhir memuat amar :
Ø Dalam Eksepsi :
§ Menolak Eksepsi Tergugat
Ø Dalam Pokok Perkara :
§ ……………………………….. dan seterusnya
(titik-titik berisi amar mengenai pokok perkara)
3. Semua putusan mengenai eksepsi (eksepsi dikabulkan atau eksepsi ditolak) dapat diajukan banding.
4. Upaya banding terhadap putusan mengenai eksepsi yang diputus dalam putusan sela:
Ø Tidak dapat diajukan secara tersendiri dan berdiri sendiri.
Ø Hanya dapat dilakukan bersama-sama dengan putusan akhir.
Ø Harus menunggu sampai Pengadilan menjatuhkan putusan akhir.