CSP Adv

17 October 2010

Sekelumit Tentang Verzet dan Verstek serta Permasalahannya


GAMBARAN UMUM[1]
  1. Verzet adalah Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Tergugat terhadap putusan verstek.
  2. Verzet diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada Tergugat.
  3. Jika putusan verstek itu tidak diberitahukan kepada Tergugat sendiri, perlawanan boleh diterima hingga hari kedelapan sesudah mendapat teguran (aan maning) untuk melaksanakan putusan atau delapan hari setelah permulaan eksekusi (Pasal 129 ayat (3) HIR dan Pasal 153 ayat (2) R.Bg.)
  4. Dengan adanya verzet, maka kedudukan Tergugat adalah sebagai pelawan dan Penggugat sebagai terlawan.
  5. Dalam pemeriksaan verzet, yang diperiksa adalah gugatan Penggugat, maka Penggugat mempunyai kewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya (lihat S.E.M.A.R.I. Nomor 9 Tahun 1964 tentang putusan verstek).
  6. Verzet diajukan pada Pengadilan Agama yang memutus perkara verstek.
  7. Apabila dalam sidang verzet Penggugat tidak hadir, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan cara kontradiktoir.
  8. Jika Tergugat/ Pelawan yang tidak hadir dalam sidang verzet, maka menurut Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (6) R.Bg., Majelis Hakim untuk kedua kalinya dapat menjatuhkan putusan verstek, dan tuntutan pelawan (verzet) dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Upaya hukum terhadap putusan ini adalah banding.
  9. Upaya hukum bagi Penggugat yang dikalahkan dalam putusan VERSTEK adalah banding, dan bagi Tergugat dapat melakukan bantahannya dalam tingkat banding, tanpa menggunakan lembaga perlawanan (verzet) dalam tingkat pertama (lihat Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 jo. Pasal 189 HIR dan Pasal 200 R.Bg.).
  10. Jika Majelis Hakim menerima verzet yang diajukan oleh Tergugat, maka amar putusannya “menyatakan pelawan sebagai pelawan yang baik (good opposant)”, dengan ketentuan membatalkan putusan verstek dan menolak gugatan Penggugat / terlawan.
  11. Jika Majelis Hakim tidak dapat menerima gugatan Tergugat / pelawan, maka amarnya “menyatakan pelawan / Tergugat sebagai pelawan yang tidak baik dan sekaligus menguatkan putusan verstek yang terdahulu.
  12. Perlu juga diketahui bahwa pengajuan verzet dilakukan melalui Kepaniteraan pengadilan yang memutus perkara dalam tenggang waktu sebagaimana telah disebutkan di atas dengan tanpa biaya sebab verzet itu bukan perkara baru, verzet merupakan kesatuan dengan perkara yang diputus verstek, panjar biaya perkara tetap menjadi tanggungan Penggugat / terlawan.
BENTUK PUTUSAN VERZET[2]
a. Putusan Verzet Mempertahankan Putusan Verstek.
amarnya berbunyi :
  • Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/ Tergugat asal dapat diterima.
  • Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek tanggal ………. …………….. Nomor: ……………………….. tersebut adalah tidak tepat dan tidak beralasan.
  • Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang tidak benar.
  • Menyatakan mempertahankan putusan verstek.
  • Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara ini berjumlah Rp……………………… (………………………………………………..)
b. Putusan Verzet Membatalkan Putusan Verstek, Mengabulkan Gugatan Pelawan Sebagian.
amarnya berbunyi:
  • Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/ Tergugat asal dapat diterima.
  • Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek tanggal ……….. …………………. Nomor ……………………………… tersebut adalah tepat dan beralasan.
  • Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang benar.
  • Menyatakan membatalkan putusan verstek dengan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian.
  • Menyatakan : ……………………...………… (yang dikabulkan sebagian)
  • Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara ini.
c. Putusan Verzet Membatalkan Putusan Verstek Menyatakan Gugatan Pelawan Tidak Dapat Diterima.
amarnya berbunyi:
  • Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/ Tergugat asal dapat diterima.
  • Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang benar.
  • Membatalkan putusan verstek tanggal …………….. Nomor ……………..
  • Menyatakan bahwa gugatan Pelawan tidak dapat diterima.
  • Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara ini berjumlah Rp……………… (………………………………………….……………..)
d. Putusan Verzet Membatalkan Putusan Verstek, Menolak Gugatan Terlawan.
amarnya berbunyi:
  • Menyatakan, perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/ Tergugat asal dapat diterima.
  • Menyatakan, oleh karena itu perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah perlawanan yang benar.
  • Membatalkan putusan verstek tanggal …………….. Nomor ……………..
  • Menolak gugatan Terlawan.
  • Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara ini berjumlah Rp……………… (………………………………………….……………..)
e. Putusan Verstek Yang Kedua (Pasal 129 (5) HIR, 153 (6) R.Bg.).
Jika kepada Tergugat (Pelawan) dijatuhkan putusan tanpa kehadiran untuk kedua kalinya, maka perlawanannya itu tidak dapat diterima.
Pasal 89 Rv: “seorang Pelawan yang untuk kedua kalinnya membiarkan ia diputus verstek, tidak dapat diterima untuk mengadakan perlawanan baru.”
amarnya berbunyi:
  • Menyatakan, perlawanan yang diajukan Pelawan/ Tergugat asal tidak dapat diterima.
  • Menjatuhkan putusan verstek atas putusan verstek Nomor ………… Tanggal …………………
  • Menguatkan putusan verstek nomor ……………… tanggal ……………...
  • Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara ini berjumlah Rp……………… (……………………………………………………)
UPAYA HUKUM
1. Upaya Hukum Putusan VERZET
Terhadap Putusan Verzet, kedua belah pihak berhak mengajukan banding. Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara Verstek dan Verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dan hanya menggunakan satu nomor perkara.
2. Upaya Hukum Putusan VERSTEK
Dalam hal Penggugat mengajukan permohonan banding atas putusan VERSTEK dan Tergugat mengajukan VERZET, maka permohonan verzet Tergugat harus dianggap banding. Jika diperlukan pemeriksaan tambahan, Pengadilan Tingkat Banding dengan putusan sela dapat memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk melakukan pemeriksaan tambahan yang berita acaranya dikirim ke pengadilan tingkat banding.

Catatan Kaki :

[1] Dikutip dari Drs. H. Abd. Manan, SH. S.IP. M.Hum: Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan agama, Cet. I, Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2000: hal 118-119

[2]Buku II M.A.R.I. edisi revisi tahun 2009 halaman 76 dan seterusnya.