CSP Adv

30 October 2010

Keadilan Gratis Buat Si Miskin, MA Selangkah Lebih Maju


Menjadi miskin, tidak mampu, papa dan melarat, tentu bukan keinginan semua orang, bukan pula pilihan hidup yang menyenangkan, namun kenyataan pahit yang harus dihadapi oleh 31,5 juta jiwa rakyat Indonesia.[1]

Mereka - rakyat miskin itu - mempunyai hak konstitusional untuk mendapat bantuan dari negara. Berbagai program bantuan di berbagai bidang telah diselenggarakan oleh pemerintah antara lain di bidang kesehatan, bidang pendidikan dan lain lain, termasuk  bantuan di bidang hukum.

Hak konstitusional rakyat miskin untuk mendapat bantuan hukum tersebut bukan hanya diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tetapi juga diatur dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan perundang-undangan bidang pengadilan. Sementara itu, Badan Legislasi DPR saat ini masih terus menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Bantuan Hukum. RUU ini akan menjadi payung hukum bagi sistim dan mekanisme bantuan hukum nasional demi memperluas akses keadilan kepada masyarakat. RUU ini merupakan salah satu prioritas legislasi tahun anggaran 2010.[2]

Mengenai sistem dan mekanisme bantuan hukum tersebut khususnya dalam berperkara di pengadilan bagi pencari keadilan yang tidak mampu secara gratis/cuma-cuma baik pada pengadilan di lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama ataupun pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara, Mahkamah Agung (MA) justru selangkah maju karena telah menerbitkan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum tanggal 30 Agustus 2010 dimana dalam Lampiran A dan B surat edaran itu memberikan pedoman dan standarisasi pelayanan dalam pemberian bantuan hukum.

Selengkapnya mengenai surat edaran tersebut berikut lampiran-lampirannya, silahkan didownload (PDF) pada link di bawah ini :
SEMA No. 10 Tahun 2010, klik di sini
Lampiran A, Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Umum, klik di sini
Lampiran B, Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama, klik di sini
Catatan : Pedoman pemberian bantuan hukum di lingkungan peradilan tata usaha negara menyesuaikan dengan pedoman pemberian bantuan hukum di lingkungan peradilan umum.

Catatan Kaki :
  1. Menurut versi Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS per Maret 2010 sebagaimana dilansir dalam www.tempointeraktif.com pada hari Jum'at (30/7).
  2. baca: www.hukumonline.com, RUU Bantuan Hukum Jangan Sekadar Bicara Dana, Jum'at, (29/10).