CSP Adv
Showing posts with label Wewenang Absolut. Show all posts
Showing posts with label Wewenang Absolut. Show all posts

17 October 2010

Teknis Penanganan Eksepsi dalam Sidang Perkara Perdata


1. Apabila Tergugat mengajukan eksepsi mengenai kompetensi (baik kompetensi absolut maupun kompetensi relatif), maka:
- Eksepsi tersebut harus diperiksa dan diputus terlebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkara. (Tidak boleh diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara). (Pasal 136 HIR / Pasal 162 R.Bg.)
- Apabila eksepsi ditolak, maka harus dijatuhkan putusan sela (interlucotory) dengan amar:
Ø Menolak eksepsi Tergugat.
Ø Menyatakan Pengadilan Agama berwenang untuk mengadili perkara ini
Ø Memerintahkan kepada para pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara ini.
- Apabila eksepsi dikabulkan, maka harus dijatuhkan putusan akhir dengan amar:
Ø Mengabulkan eksepsi Tergugat
Ø Menyatakan Pengadilan ………...……. tidak berwenang mengadili perkara ini.

7 April 2010

Memilah Kewenangan Absolut Peradilan Umum dalam Praktek Peradilan Perdata



Pendahuluan 

Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.[1] 

Kekuasaan Kehakiman tersebut dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.[2]