Oleh : Marwan Wahdin, S.HI
1. Apabila Tergugat mengajukan eksepsi mengenai kompetensi (baik kompetensi absolut maupun kompetensi relatif), maka:
- Eksepsi tersebut harus diperiksa dan diputus terlebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkara. (Tidak boleh diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara). (Pasal 136 HIR / Pasal 162 R.Bg.)
- Apabila eksepsi ditolak, maka harus dijatuhkan putusan sela (interlucotory) dengan amar:
Ø Menolak eksepsi Tergugat.
Ø Menyatakan Pengadilan Agama berwenang untuk mengadili perkara ini
Ø Memerintahkan kepada para pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara ini.
- Apabila eksepsi dikabulkan, maka harus dijatuhkan putusan akhir dengan amar:
Ø Mengabulkan eksepsi Tergugat
Ø Menyatakan Pengadilan ………...……. tidak berwenang mengadili perkara ini.