CSP Adv
Showing posts with label Eksepsi Perdata. Show all posts
Showing posts with label Eksepsi Perdata. Show all posts

17 October 2010

Teknis Penanganan Eksepsi dalam Sidang Perkara Perdata


1. Apabila Tergugat mengajukan eksepsi mengenai kompetensi (baik kompetensi absolut maupun kompetensi relatif), maka:
- Eksepsi tersebut harus diperiksa dan diputus terlebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkara. (Tidak boleh diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara). (Pasal 136 HIR / Pasal 162 R.Bg.)
- Apabila eksepsi ditolak, maka harus dijatuhkan putusan sela (interlucotory) dengan amar:
Ø Menolak eksepsi Tergugat.
Ø Menyatakan Pengadilan Agama berwenang untuk mengadili perkara ini
Ø Memerintahkan kepada para pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara ini.
- Apabila eksepsi dikabulkan, maka harus dijatuhkan putusan akhir dengan amar:
Ø Mengabulkan eksepsi Tergugat
Ø Menyatakan Pengadilan ………...……. tidak berwenang mengadili perkara ini.