Pemberantasan Cyber Crime Sebelum Berlakunya Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)*
Cyber crime sebagai fenomena hukum seiring dengan perkembangan teknologi informasi menjelma menjadi kejahatan yang mengkhawatirkan masyarakat dunia termasuk Indonesia. Kekhawatiran tindak pidana ini dirasakan di seluruh bidang kehidupan. Information Association of Canada (ITAC) pada International Information Industry Congress (IIIC) di Quebec tanggal 19 September 2000 menyatakan bahwa, "Cyber crime is a real and growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life and so can electronically enable crime."
Cyber crime sebagai fenomena hukum seiring dengan perkembangan teknologi informasi menjelma menjadi kejahatan yang mengkhawatirkan masyarakat dunia termasuk Indonesia. Kekhawatiran tindak pidana ini dirasakan di seluruh bidang kehidupan. Information Association of Canada (ITAC) pada International Information Industry Congress (IIIC) di Quebec tanggal 19 September 2000 menyatakan bahwa, "Cyber crime is a real and growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life and so can electronically enable crime."