Pengantar
Catatan berjudul "Penghasutan Dengan Lisan (Pasal 160 KUHP) ini merupakan otokritik penulis terhadap pemahaman pribadi penulis saat membaca komentar R. Soesilo dalam "Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Bogor : 1976" khusus pada halaman 117 s/d 118, komentar mana mengetengahkan tentang syarat-syarat yang harus terpenuhi pada suatu peristiwa penghasutan baik yang dilakukan secara lisan maupun tulisan sehingga seseorang yang diduga melakukan perbuatan tersebut dapat dipersalahkan melakukan penghasutan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP.