CSP Adv
Showing posts with label Tindak Pidana KDRT. Show all posts
Showing posts with label Tindak Pidana KDRT. Show all posts

7 April 2010

Mengenal Delik Kekerasan Terhadap Orang Dalam Lingkup Rumah Tangga


Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdiri dari 56 Pasal yang terurai di dalam 10 Bab dan disertai dengan penjelasan. Undang Undang ini merupakan lex spesialis sekaligus pengembangan hukum dalam regim hukum pidana baik formil maupun materiilnya.


Terdapat 4 (empat) kekerasan yang diancam dengan pidana dalam undang undang ini yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelelantaran rumah tangga. Masuknya penelantaran rumah tangga yang digolongkan sebagai kekerasan tersebut merupakan manifestasi asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender serta asas non diskriminasi yang dianut undang undang ini sekaligus merupakan pengejewantahan politik hukum Indonesia dalam rangka meningkatkan peran serta kaum perempuan di tengah masyarakat. Mengingat 3 (tiga) kekerasan lainnya diketahui telah diatur dalam KUHP.