Terdapat 4 (empat) kekerasan yang diancam dengan pidana dalam undang undang ini yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelelantaran rumah tangga. Masuknya penelantaran rumah tangga yang digolongkan sebagai kekerasan tersebut merupakan manifestasi asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender serta asas non diskriminasi yang dianut undang undang ini sekaligus merupakan pengejewantahan politik hukum Indonesia dalam rangka meningkatkan peran serta kaum perempuan di tengah masyarakat. Mengingat 3 (tiga) kekerasan lainnya diketahui telah diatur dalam KUHP.
Showing posts with label Tindak Pidana KDRT. Show all posts
Showing posts with label Tindak Pidana KDRT. Show all posts
7 April 2010
Mengenal Delik Kekerasan Terhadap Orang Dalam Lingkup Rumah Tangga
Terdapat 4 (empat) kekerasan yang diancam dengan pidana dalam undang undang ini yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelelantaran rumah tangga. Masuknya penelantaran rumah tangga yang digolongkan sebagai kekerasan tersebut merupakan manifestasi asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender serta asas non diskriminasi yang dianut undang undang ini sekaligus merupakan pengejewantahan politik hukum Indonesia dalam rangka meningkatkan peran serta kaum perempuan di tengah masyarakat. Mengingat 3 (tiga) kekerasan lainnya diketahui telah diatur dalam KUHP.
Subscribe to:
Posts (Atom)