CSP Adv
Showing posts with label Putusan Perdata. Show all posts
Showing posts with label Putusan Perdata. Show all posts

19 October 2010

Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Pelaksanaan Putusan Tanggung Renteng Berupa Pembayaran Sejumlah Uang


Pendahuluan
Ilmu hukum mengajarkan sedikitnya terdapat 3 (tiga) jenis putusan hakim perdata apabila ditinjau dari sifatnya, yaitu bersifat deklarator, konstitutif, dan kondemnator. Jenis putusan yang disebutkan terakhir memerlukan tindakan hukum lanjutan berupa pelaksanaan yang melibatkan partisipasi aktif dari pihak yang kalah, artinya pihak yang bersangkutan harus dengan sukarela melaksanakan putusan pengadilan, atau dengan kata lain berarti bersedia memenuhi kewajibannya untuk berprestasi yang dibebankan pengadilan melalui putusannya.

Dalam hal pihak yang kalah (Tergugat) tidak mau atau lalai melaksanakan putusan pengadilan maka terhadap pihak yang kalah tersebut dapat diambil tindakan paksa berupa eksekusi. Dengan demikian, eksekusi secara sempit dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh negara melalui pejabat pengadilan atas permohonan pihak yang menang, tindakan mana bermaksud agar pihak yang kalah tersebut memenuhi isi putusan pengadilan yang bersifat kondemnator.


17 October 2010

Sekelumit Tentang Verzet dan Verstek serta Permasalahannya


GAMBARAN UMUM[1]
  1. Verzet adalah Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Tergugat terhadap putusan verstek.
  2. Verzet diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada Tergugat.
  3. Jika putusan verstek itu tidak diberitahukan kepada Tergugat sendiri, perlawanan boleh diterima hingga hari kedelapan sesudah mendapat teguran (aan maning) untuk melaksanakan putusan atau delapan hari setelah permulaan eksekusi (Pasal 129 ayat (3) HIR dan Pasal 153 ayat (2) R.Bg.)
  4. Dengan adanya verzet, maka kedudukan Tergugat adalah sebagai pelawan dan Penggugat sebagai terlawan.
  5. Dalam pemeriksaan verzet, yang diperiksa adalah gugatan Penggugat, maka Penggugat mempunyai kewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya (lihat S.E.M.A.R.I. Nomor 9 Tahun 1964 tentang putusan verstek).