Pendahuluan
Ilmu hukum mengajarkan sedikitnya terdapat 3 (tiga) jenis putusan hakim perdata apabila ditinjau dari sifatnya, yaitu bersifat deklarator, konstitutif, dan kondemnator. Jenis putusan yang disebutkan terakhir memerlukan tindakan hukum lanjutan berupa pelaksanaan yang melibatkan partisipasi aktif dari pihak yang kalah, artinya pihak yang bersangkutan harus dengan sukarela melaksanakan putusan pengadilan, atau dengan kata lain berarti bersedia memenuhi kewajibannya untuk berprestasi yang dibebankan pengadilan melalui putusannya.
Dalam hal pihak yang kalah (Tergugat) tidak mau atau lalai melaksanakan putusan pengadilan maka terhadap pihak yang kalah tersebut dapat diambil tindakan paksa berupa eksekusi. Dengan demikian, eksekusi secara sempit dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh negara melalui pejabat pengadilan atas permohonan pihak yang menang, tindakan mana bermaksud agar pihak yang kalah tersebut memenuhi isi putusan pengadilan yang bersifat kondemnator.
