Kerangka Pikir tentang Dasar Hukum Tindakan Penahanan atas Diri Tersangka atau Terdakwa yang Disangka atau Didakwa Melakukan Tindak Pidana Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau Penganiayaan terhadap Anak Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Oleh : Zain Al Ahmad, SH